Bangka – Pantai Tanjung Ratu, yang terletak di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alami yang menawarkan keindahan laut dan pantai yang masih asri. Kawasan ini kerap menjadi tempat berlabuh bagi nelayan serta lokasi favorit wisatawan untuk melepas penat di akhir pekan.
Namun keasrian pantai tersebut kini terancam. Tim investigasi media menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas tambang timah dan galian C yang dilakukan tepat di bibir Pantai Tanjung Ratu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan fakta mencengangkan.
Di lokasi, terlihat aktivitas tambang berskala besar yang diperkuat dengan keberadaan alat berat berupa excavator berwarna oranye seri 200 yang tengah mengisi pasir ke sejumlah truk dump. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu keindahan pantai, tapi juga diduga kuat sebagai kegiatan penambangan ilegal.
Tim kemudian mencoba menelusuri lebih jauh dan menemui sejumlah pekerja di area tambang. Salah satu pekerja mengungkapkan bahwa tambang tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial HZH, yang merupakan warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. "Tambang ini sudah lama beroperasi, dan pasirnya dijual ke tempat pembuatan batako," ujarnya.
Investigasi di lapangan juga menemukan sejumlah kerusakan lingkungan serius, seperti matinya pohon-pohon bakau dan terbentuknya lubang-lubang galian besar di sepanjang garis pantai. Aktivitas ini jelas berdampak pada ekosistem pesisir dan merugikan negara secara ekologis maupun ekonomi.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap HZH? Apakah ada "setoran" kepada pihak tertentu sehingga aktivitas tambang ilegal ini seolah kebal hukum?
Tim investigasi media akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat berencana melaporkan aktivitas tambang milik HZH ke Kapolres Bangka dan Polda Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
( Tim investigasi)
0 comments:
Posting Komentar