Press Release: Penangkapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika oleh Polres Wonosobo

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Foto dari bang yudhi

Wonosobo,— Polres Wonosobo tengah menangani kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Wonosobo pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pu...

Postingan Populer

Kamis, 24 April 2025

Press Release: Penangkapan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika oleh Polres Wonosobo



Wonosobo, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MM atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 20.40 WIB di jalan depan pertigaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jlegong, Kampung Jlegong, Kelurahan Pagerkukuh, Kecamatan Wonosobo.(04/03)

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka MM di lokasi kejadian.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,1 gram, dibungkus potongan tisu dan dilakban merah, disembunyikan dalam bekas bungkus makanan ringan merek SIIP.
- 1 (satu) buah potongan lakban warna merah.
- 1 (satu) buah potongan tisu.
- 1 (satu) buah bekas bungkus makanan ringan merek SIIP.
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 1 (satu) pack sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah bungkus rokok merek Gudang Garam Signature.
- 1 (satu) buah bong/alat hisap yang ditutup botolnya terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih.
- 1 (satu) unit handphone.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam beserta STNK-nya.

Tersangka MM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Polres Wonosobo mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.

(Yudhi)

0 comments:

Posting Komentar