Penundaan Konser Rakyat Indramayu: Konsumen Berhak Mendapat Kompensasi, Ini Kata Advokat Muda Guruh Pranadika, SH

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tak Terpengaruh Demo, Perbaikan Jalan Sesuai Agenda

CIREBON - Bupati Cirebon Drs H Imrom MAg memastikan tiga ruas jalan di Wilayah Cirebon Timur (WTC) 2025 akan mulai dilakukan pada Agustus 20...

Postingan Populer

Minggu, 13 April 2025

Penundaan Konser Rakyat Indramayu: Konsumen Berhak Mendapat Kompensasi, Ini Kata Advokat Muda Guruh Pranadika, SH

Indramayu - Konser yang dijadwalkan pada hari Sabtu, 12 April 2025, di Sport Center Indramayu yang bertajuk "Konser Rakyat Indramayu" mendadak diundur oleh pihak penyelenggara, Kidang Musik. Para penonton yang sudah membeli tiket merasa kecewa karena tidak ada pemberitahuan yang jelas terkait penundaan tersebut.

Keputusan mendadak untuk menunda acara ini datang tanpa adanya penjelasan yang rinci, meninggalkan rasa ketidak puasan di kalangan masyarakat yang telah menantikan pergelaran musik tersebut. Banyak yang merasa dirugikan, terlebih karena informasi tersebut disampaikan dengan sangat mendadak.

Guruh Pranadika, SH, seorang advokat muda, mengungkapkan bahwa dalam suatu konser musik, terdapat hubungan hukum yang mengikat antara penyelenggara acara dan penonton sebagai konsumen. Menurut Guruh, perikatan antara kedua belah pihak dimulai sejak terjadinya transaksi jual beli tiket. Oleh karena itu, penundaan atau pembatalan acara harus disertai dengan penjelasan yang jelas serta kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen yang telah membeli tiket.

"Hubungan hukum antara pihak penyelenggara dan penonton telah terbentuk sejak adanya transaksi jual beli tiket. Oleh karena itu, ketika acara dibatalkan atau ditunda, konsumen berhak mendapatkan kompensasi," ujar Guruh.



Menurut UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak-hak konsumen, pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli barang atau jasa, dalam hal ini tiket, berhak untuk mendapatkan perlindungan. Sedangkan pelaku usaha, dalam hal ini penyelenggara konser, wajib memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

Pasal 7 huruf g dan Pasal 19 dari undang-undang yang sama menyatakan bahwa jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi yang setara dengan harga yang telah dibayarkan oleh konsumen. Dalam hal ini, penonton berhak untuk menerima pengembalian dana atau bentuk kompensasi lainnya.

Sementara itu ketua tim penyelenggara konser, Mastoni, memberi penjelasan terkait penundaan ini saat dihubungi melalui WhatsApp pada Minggu (13/04/2025). Mastoni menyatakan bahwa konser tersebut "bukan dibatalkan, hanya ditunda", dan alasan penundaan adalah karena adanya "mis komunikasi antara manajemen dan tim pelaksana". Namun, dia tidak memberikan keterangan lebih rinci tentang bagaimana mis komunikasi ini bisa terjadi.

"Kami masih menunggu jadwal menunggu jadwal talen dari tim PIC manajemen yang akan menentukan kapan acara bisa dilanjutkan," ungkap Mastoni, sambil memastikan bahwa konser ini tetap akan digelar.



Sementara itu, Mastoni juga memberikan opsi bagi penonton yang ingin mengembalikan tiket. Pihak penyelenggara siap untuk memberikan pengembalian dana penuh bagi yang memilih untuk tidak menunggu jadwal baru. Namun, bagi penonton yang tetap ingin menunggu, Mastoni menjanjikan bahwa mereka akan segera mengumumkan tanggal pengganti konser yang baru.

"Bagi yang ingin mengembalikan tiket, kami siap mengembalikan uang mereka. Tapi, jika ada yang masih setia menunggu jadwal baru, kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut," tambah Mastoni.
(Wira)

0 comments:

Posting Komentar