Pencurian yang Bikin Heboh Desa Amis: Polisi Sukses Tangkap Pelaku Setelah Protes Warga

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Ketat Ibadah Paskah di GKI Indramayu

Indramayu (Buserpresisi.com) – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan umat Kristiani yang merayakan Waisak dan Hari Paskah, Dalmas ...

Postingan Populer

Jumat, 11 April 2025

Pencurian yang Bikin Heboh Desa Amis: Polisi Sukses Tangkap Pelaku Setelah Protes Warga

Indramayu — Kehebohan terjadi beberapa hari lalu di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu. Warga setempat mendatangi Polsek Cikedung dengan protes keras terkait dugaan pencurian yang diduga tidak ditangani serius oleh pihak kepolisian. Protes tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap S (27), pelaku pencurian yang telah meresahkan warga.

Penangkapan berlangsung pada Kamis pagi, 10 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di jalur Pantura Indramayu, tepatnya di Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya. Pelaku yang diketahui adalah warga desa setempat, S, langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hari ini, Jumat (11/04/2025), S dihadirkan di depan publik dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Indramayu. Dalam konferensi tersebut, AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kapolres Indramayu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat kerjasama antara warga dan pihak kepolisian.



"Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut," ujar Kapolres Ari Setyawan.

Proses penyelidikan yang cepat dan mendalam dimulai setelah warga akhirnya berani melaporkan kejadian tersebut. Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mengejar pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari aksi pencurian tersebut, antara lain dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua sepeda anak yang dibeli dengan uang hasil mencuri, hingga akun judi online yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menghabiskan hasil curiannya.



Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.



Kapolres Indramayu berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. "Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan warga," tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kepada warga Desa Amis dan sekitarnya, Kapolres berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran dan mengingatkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan bersama. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar