Pangkalpinang, 2 April 2025 – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di akun TikTok "INFO WARGA" terkait dugaan penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi sewa handphone. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang tidak berdasar dan tanpa bukti.
Dalam unggahan yang beredar, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang disebut sebagai sarang pungli. Menanggapi hal ini, pihak Lapas memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan bertujuan untuk mencemarkan nama baik institusi.
Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar. Ia menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai berikut:
1. Tidak ada nama warga binaan yang disebut dalam unggahan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dalam data registrasi, tidak ditemukan nama "Amat Amrulloh" sebagai warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
2. Lapas bersih dari pungutan liar. Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada tahun 2024 dan berkomitmen mempertahankannya pada 2025.
3. Larangan penggunaan alat komunikasi ilegal. Sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, penggunaan handphone secara ilegal dilarang. Sebagai gantinya, Lapas menyediakan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan dengan keluarga mereka.
Pihak Lapas juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Penyebaran berita bohong atau hoaks dapat berakibat hukum sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi berikut:
UU 1/2024: Pasal 28 ayat (3) melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai Pasal 45A ayat (3).
KUHP: Pasal 390 mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelaku penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan.
UU ITE: Pasal 45A ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar bagi pelaku penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dengan transparansi dan integritas. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
0 comments:
Posting Komentar