Pangkalpinang — Aksi pencurian nekat terjadi di sebuah lapak daging di Pasar Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Seorang perempuan berusia 39 tahun berinisial Yuli, akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang setelah terekam kamera saat mengambil uang milik pedagang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 29 Maret 2025 sekitar pukul 06.11 WIB. Saat itu, korban bernama Samsuri (25), seorang wiraswasta asal Bangkalan, sedang sibuk melayani pembeli bersama karyawan di lapak dagangnya. Tanpa disadari, pelaku masuk ke bagian belakang lapak dan mengambil plastik berisi uang tunai Rp38 juta yang tergantung di atas kayu.
"Pelaku memasukkan uang ke dalam tas yang dibawanya, lalu meninggalkan lokasi begitu saja," ujar PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K dalam keterangan resminya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam (3/4), Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi langsung bergerak ke wilayah Selindung, Pangkalpinang, dan berhasil mengamankan Yuli di rumahnya.
Saat diinterogasi, Yuli mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil curian digunakan untuk membayar utang kepada dua orang, masing-masing Rp15 juta kepada seorang teman dan rentenir. Sisanya diberikan kepada suami, disimpan di bawah kulkas, dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
Uang tunai Rp7 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
1 buah helm GM
1 buah jaket hitam, kaos merah, dan celana pendek biru
1 buah keranjang belanja
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penyidikan. ( HR)
Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.
0 comments:
Posting Komentar