Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi sorotan publik setelah diketahui bepergian ke Jepang tanpa izin yang resmi. Kasus ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai apakah Bupati akan mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang tentunya berpotensi mengganggu program "100 Hari Kerja" yang tengah dijalankan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, mengungkapkan kepada media pada Kamis (10/04) bahwa sanksi untuk Bupati bukanlah kewenangan DPRD, melainkan sepenuhnya menjadi urusan Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Sanksi atau tidaknya itu urusan Mendagri, kami dari DPRD tidak memiliki kewenangan. Kami akan menunggu proses dari Inspektorat, dan setelah 14 hari, kita lihat hasilnya," ujar Sirojudin di Gedung DPRD Indramayu.
Lebih lanjut, Sirojudin menyampaikan bahwa meskipun banyak yang mengaitkan keberhasilan pemerintah daerah dengan program "100 Hari Kerja", hal tersebut sebenarnya tidak tercantum dalam visi dan misi yang disusun saat kampanye. Menurutnya, tidak perlu menunggu seratus hari untuk menilai kinerja, karena setiap kepala daerah seharusnya segera menjalankan tugasnya begitu dilantik.
"Saya pikir, 100 hari kerja itu hanya sekadar kebiasaan. Sebaiknya, begitu dilantik, kepala daerah langsung bekerja, tak perlu menunggu lama," tegasnya.
Meskipun demikian, Sirojudin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan tetap berjalan meski ada isu terkait Bupati. Menurutnya, jika Bupati berhalangan tetap atau sementara, maka Wakil Bupati yang akan menjalankan tugasnya.
"Jika Bupati berhalangan, maka Wakil Bupati yang akan menggantikan sementara waktu. Pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Sirojudin menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan beberapa pendalaman terhadap kasus ini dengan mengundang kepala dinas untuk memberikan penjelasan, namun panggilan terhadap Bupati belum dilakukan.
"Kami dari DPRD ingin melihat perkembangan kinerja Bupati, terutama setelah 100 hari kerja. Namun, masalah ini muncul sebelum bisa menilai program-programnya lebih lanjut. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya," tutupnya.
Kasus ini tentu saja menarik perhatian publik, terutama di tengah harapan akan percepatan pembangunan di Kabupaten Indramayu. Semua mata kini tertuju pada langkah Mendagri dan apakah sanksi terhadap Bupati Lucky Hakim akan berpengaruh pada kelancaran berbagai program pemerintahan di daerah Indramayu. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar