Pagarawan, Merawang — Aktivitas tambang timah ilegal terungkap di balik megahnya gapura bertuliskan "Welcome to Sultan Land" di kawasan Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aktivitas tambang tersebut mengantongi izin resmi?
Sabtu (12/4), tim investigasi mendapati sejumlah mesin tambang inkonvensional (TI) dan alat berat jenis PC mini tengah beroperasi hanya beberapa meter dari jalan raya. Aktivitas tersebut terlihat terorganisir dan menunjukkan skala produksi yang tak kecil.
Sejumlah warga sekitar menyebut tambang tersebut berada di bawah kendali seorang pengusaha lokal berinisial Bos CCO. "Itu lahan Bos CCO, hampir tiap hari ada aktivitas tambang di situ," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari data lapangan, tambang tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 200 kilogram timah per hari. Angka ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara dari sektor pajak dan lingkungan yang signifikan, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin tambang yang sah.
Tim investigasi telah berupaya meminta klarifikasi dari Kapolsek Merawang terkait keberadaan tambang ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Tim awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bangka, untuk segera turun tangan. Penelusuran terhadap legalitas lahan, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat mutlak diperlukan. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, media kami akan menayangkan laporan lanjutan demi memastikan kasus ini mendapat perhatian publik secara lebih luas.
( Tim investigasi)
0 comments:
Posting Komentar