Bobol Rumah Kosong, Pria Di Pangkalpinang Gasak TV Dan Pajangan Samurai.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sigap..!! Koramil 05/Pasar Kliwon Bantu Bersihkan Reruntuhan Rumah Warga Yang Terkena Musibah

Surakarta - Anggota Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Kav Supriyanto bersama dengan warga ...

Postingan Populer

Jumat, 18 April 2025

Bobol Rumah Kosong, Pria Di Pangkalpinang Gasak TV Dan Pajangan Samurai.



PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Perumahan Tanjung Bunga, Cluster Anggrek, Kelurahan Air Itam, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial IH alias Ipan (25), warga Kelurahan Sinar Bulan, diamankan polisi usai diduga mencuri dua unit televisi dan sebuah pajangan samurai dari rumah milik seorang wiraswasta.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang dilayangkan korban bernama Nini (39) pada Minggu, 13 April 2025.

Menurut keterangan, kejadian bermula saat korban mendatangi rumahnya yang akan disewakan dan mendapati beberapa barang berharga telah raib. Barang-barang tersebut antara lain satu unit TV LG 22 inci, satu unit TV LG 18 inci, serta satu pajangan dinding berbentuk samurai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12,2 juta. Korban juga menemukan jendela belakang rumah dalam kondisi rusak dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak ke wilayah Air Itam dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ipan.

Dalam interogasi, Ipan mengakui perbuatannya. Ia menyebut masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit televisi masing-masing merek Sharp 24 inci dan LG 22 inci. Barang-barang curian tersebut kemudian disembunyikan di semak-semak dekat lokasi kejadian sebelum dijual kepada temannya bernama Rudi seharga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan dua unit televisi sebagai barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.( HR) 

Sumber Humas Polresta Pangkalpinang.

0 comments:

Posting Komentar