Terkait OTT Pungli Dana BOS SMA/SMK di Kabupaten Batu Bara, Praktisi Hukum Andro Oki SH.MH : Kejatisu Jangan Berhenti Pada Ketua MKKS Semata

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Buka Bersama DPD Golkar Indramayu: Momen Konsolidasi dan Persiapan Kerja Politik ke Depan

Indramayu – Di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, DPD Golkar Indramayu menggelar acara buka bersama dengan seluruh keluarga besar par...

Postingan Populer

Senin, 17 Maret 2025

Terkait OTT Pungli Dana BOS SMA/SMK di Kabupaten Batu Bara, Praktisi Hukum Andro Oki SH.MH : Kejatisu Jangan Berhenti Pada Ketua MKKS Semata



Batu Bara, Buser Presisi.Com - Begitu intensnya Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi, bahkan sampai beliau punya rencana membangun penjara khusus bagi koruptor. Jadi semangat Presiden tersebut wajib dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di republik ini.

"Karena semangat itulah, terkait dugaan pungli dari pemotongan Dana BOS SMA dan SMK di Kabupaten Batu Bara, Saya meminta Kejatisu jangan berhenti pada OTT Dua Orang Ketua MKKS Semata." Kata Praktisi Hukum Andro Oki SH.MH, Senin (17/3/2025) saat dihubungi melalui selulernya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), diduga telah melakukan pungli atas pemotongan dana BOS ditingkat SMA dan SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) di Kabupaten Batu Bara. 

Atas laporan masyarakat dan gerak cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada minggu lalu berhasil OTT Kedua pelaku, yaitu SLS (42 tahun) selaku Ketua MKKS di SMK dan MK (48 tahun) selaku Ketua MKKS di SMA se Kabupaten Batu Bara.

Tak hanya itu dari hasil pemeriksaan, Kejatisu telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 319.000.000. karena sudah terpenuhi dua alat bukti maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya sesudah pemeriksaan kesehatan terhadap Kedua tersangka lalu dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Medan.

Menurut Praktisi Hukum Andro Oki SH.MH, bahwa dirinya meminta kepada Kejatisu, untuk proses hukum pungli pemotongan Dana BOS jangan berhenti pada Dua Orang Ketua MKKS semata. 

"Diduga perbuatan pungli pemotongan Dana BOS tahun 2025 yang dilakukan oleh Dua orang Ketua MKKS, Saya memprediksi tersangka bukanlah pemain tunggal. Karena, pengutipan uang dengan jumlah Rp 300 juta lebih itu bukanlah hitungan angka yang sedikit.

Sementara uang tersebut menurut hasil pemeriksaan dikumpul dari Oknum Kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara. Jadi, disini ada asumsi kata "Sepakat". Nah, kalau ada kesepakatan boleh jadi ada musyawarah sebelumnya." Papar Andro.

Dia menambahkan, Bahwa pungli dengan memotong dana BOS itu bukan hal baru, kira-kira itu sudah menjadi rahasia umum. Pasalnya, sering dipertontonkan baik di media online, medi cetak dan media elektronik tentang pemotongan Dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah. 

Dari sejumlah kasus Pungli pemotongan Dana BOS yang dipertontonkan oleh media, dirinya berpendapat boleh jadi kepala sekolah korban perintah atau korban sistem.

"Kemudian kalau ada indikasi setoran untuk pimpinan diatasnya, Saya memprediksi cara ini sudah tersistem. Namun ketika kepala sekolah ditanya tentang problem tersebut,  100% menghindar untuk menutupi borok bersama. Selanjutnya, kepala sekolah yang telah memberikan setoran kepada Ketua MKKS dapat juga dijadikan tersangka." Tegas Andro.

(SURYONO)

0 comments:

Posting Komentar