Kabupaten Cirebon – Kantor Samsat Kab,Cirebon dipenuhi warga yang antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pada hari selasa (25/03/2025) Antrean panjang di sejumlah titik pelayanan cek pisik, dipicu oleh kebijakan baru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Program ini diumumkan sebagai hadiah THR, Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat, memberikan pembebasan pajak bagi mereka yang telah menunggak selama 2 hingga 4 tahun. Warga hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun ke depan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Langkah ini disambut dengan antusias oleh masyarakat kab, Cirebon, yang merasa sangat terbantu.
Dani, salah satu warga Desa kebaperan, Kecamatan Plumbon, yang datang ke Samsat Kab, Cirebon untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasihnya. "Kami, masyarakat Cirebon, sangat berterima kasih atas program ini. Beban kami terasa lebih ringan, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala oleh tunggakan pajak," ujar Dani.
Dani juga menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sebagai langkah yang sangat positif. Selain meringankan beban masyarakat, ia percaya kebijakan ini juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab,Cirebon, karena lebih banyak warga yang akan mematuhi kewajiban membayar pajak setelah adanya pembebasan tunggakan.
Program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun Mobi. ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini, yang disebut sebagai "Hadiah Lebaran atau THR, kata Gubernur Dedi Mulyadi, terbukti menggerakkan antusiasme masyarakat untuk berbondong-bondong ke kantor Samsat.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar