Polsek SungaiSelan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian Buah Sawit Dan Senjata Api Rakitan.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Warga Desa Laut Tador Geger, Orang Tua Biadap Buang Bayi di Belakang Rumah

Batu Bara, Buser Presisi.Com - Warga Desa Laut Tador heboh sebab ada perlakuan biadap, orang tua tegah membuang bayinya dibelaka...

Postingan Populer

Minggu, 09 Maret 2025

Polsek SungaiSelan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pencurian Buah Sawit Dan Senjata Api Rakitan.



SUNGAISELAN, BANGKA TENGAH – Empat (4) pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di area PT Sinar Mas berhasil diamankan oleh Polsek Sungaiselan.

Salah satu dari mereka diketahui memiliki senjata api rakitan beserta 16 butir amunisi.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, S.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

"Kami sering menerima laporan terkait maraknya pencurian buah sawit, bahkan ada informasi mengenai pelaku yang membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu, pada 18 Februari 2025, kami telah melaksanakan sosialisasi pencegahan pencurian sawit di Polsek Sungaiselan. 
Kegiatan ini dihadiri perwakilan camat, lurah, seluruh kepala desa, serta perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa," jelas IPTU Sugiyanto.

Penangkapan keempat (4) pelaku dilakukan setelah tim Polsek Sungaiselan menerima laporan dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

Para pelaku yang diamankan berinisial HP, HR, SH, dan EL.

Dari hasil interogasi, dua (2) di antaranya merupakan residivis.



Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain :
- satu (1) pucuk senjata api rakitan jenis revolver,
- 16 butir amunisi tajam kaliber .38,
- satu (1) unit mobil Suzuki warna silver,
- dua (2)unit sepeda motor,
- satu (1) buah egrek,
- dua (2) batang besi loading,
- serta buah sawit dengan berat total 1.250 kg.



Saat ini, keempat (4) tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, tersangka H (alias Y) juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar