POLSEK SIMPANG KATIS UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN! Enam Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Wakil Ketua DPRD Indramayu Tanggapi Dugaan Intimidasi dan Pungutan LKS di SDN 3 Lemahmekar

Indramayu (Buserpresisi.com) – Dugaan intimidasi dan pungutan biaya terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di SDN 3 Lemahmekar mendap...

Postingan Populer

Minggu, 23 Maret 2025

POLSEK SIMPANG KATIS UNGKAP KASUS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN! Enam Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti.



Bangka Tengah – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.

Enam (6) orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Sdr. Agus (58), yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025  pukul 19.00 WIB malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pada 23 Maret 2025  pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Terak," ujar IPTU Erwin Syahri.

Para pelaku yang diamankan berinisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35).

Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya :
- satu buah senter
- satu alat panen sawit (dodos)
- satu parang
- satu egrek sawit
- dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

"Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," tambah IPTU Erwin Syahri.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan," tutupnya.

0 comments:

Posting Komentar