Tim patroli gabungan Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria mabuk yang membawa senjata tajam dan membahayakan masyarakat serta pengguna jalan di sekitar Jl. Mayjend. Bambang Sugeng, Wonosobo.
Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tim patroli Polres Wonosobo tengah berpatroli di sekitar Alun-Alun Wonosobo. Sekitar lima menit kemudian, seorang pengendara yang melintas melaporkan adanya pria membawa senjata tajam di depan Puskesmas 1 Sidojoyo.
Mendapat informasi tersebut, tim patroli segera menuju lokasi untuk memastikan laporan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria memegang senjata tajam jenis parang atau bendho di depan warung makan Marpaung 99. Saat petugas berusaha mengamankannya, pria tersebut justru mengacungkan senjata tajamnya, menolak untuk menyerah.
Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, rekan-rekan anggota kepolisian tiba di lokasi untuk membantu proses penangkapan. Namun, saat pelaku masih berusaha dilumpuhkan, tiba-tiba seorang pengendara sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menabrak pelaku dari belakang, menyebabkan pelaku dan pengendara motor terjatuh.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri ke arah warung makan Marpaung 99 sambil tetap membawa senjata tajamnya. Setelah melalui upaya pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku, yang belakangan diketahui bernama Sdr. C, pemilik warung makan tersebut.
Kapolres Wonosobo melalui Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum. Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban demi menjaga keamanan bersama," ujar AKP Arif Kristiawan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok/parang dengan panjang 45 cm dan gagang kayu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1), yang mengatur kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Dengan adanya tindakan cepat dari pihak kepolisian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.
(Yudhi)
0 comments:
Posting Komentar