Indramayu (Buserpresisi.com) – Sejumlah mahasiswa dari PMII Kabupaten Indramayu mengadakan audensi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagin) Indramayu, yang disambut langsung oleh Plt. Kepala Diskopdagin, H. Yus Rusmadi, SE., M.Ak., di aula kantor Diskopdagin, Jumat (21/03/2025).
Ketua PC PMII Indramayu, Budi Hendrawan, menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 yang dianggap kurang berpihak pada ekonomi kerakyatan, malah menguntungkan minimarket besar dan oligarki. Budi mengingatkan bahwa isu perdagangan, khususnya pasar tradisional dan minimarket, sudah menjadi perhatian PMII sejak 2012. Menurutnya, PMII merasa perlu mengawal implementasi Perda ini agar lebih berpihak pada usaha kecil.
"Kami melihat Diskopdagin perlu memastikan bahwa aturan ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak. Minimarket yang beroperasi 24 jam bertentangan dengan jam operasional yang seharusnya, dan ini berpotensi merugikan usaha kecil," jelas Budi.
Fikri, Koordinator Massa Aksi PMII, juga menilai Perda ini lebih menguntungkan korporasi besar dan merugikan UMKM. Ia menyebutkan bahwa revisi beberapa pasal dalam Perda sebelumnya memberikan kelonggaran bagi minimarket dan pusat perbelanjaan modern, sementara usaha kecil semakin tersingkir.
Plt. Kepala Diskopdagin, H. Yus Rusmadi, menerima dengan terbuka masukan PMII dan mengakui bahwa pengelolaan pasar tradisional dan UMKM adalah tantangan besar. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan regulasi ini diterapkan secara adil.
"Kami akan terus mencari solusi terbaik agar kebijakan ini tidak merugikan siapapun," kata H. Yus Rusmadi. Ia juga berjanji untuk meningkatkan pembinaan kepada UMKM agar produk mereka lebih kompetitif di pasar.
Audiensi ini diharapkan dapat menciptakan dialog konstruktif antara PMII dan Diskopdagin untuk membangun ekonomi kerakyatan yang lebih sejahtera. Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam mendukung perkembangan UMKM dan pasar tradisional di Kabupaten Indramayu. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar