Peredaran Uang Palsu Terungkap, Polisi Amankan Pria dan 404 Lembar Uang Palsu di Indramayu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Upaya Cegah Stunting Di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Ngembul Dampingi Kegiatan Posyandu

Blitar - Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencegahan stunting, Babinsa Desa Ngembul Koramil 0808/11 Binangun Kodim 0808/Blita...

Postingan Populer

Rabu, 05 Maret 2025

Peredaran Uang Palsu Terungkap, Polisi Amankan Pria dan 404 Lembar Uang Palsu di Indramayu

Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y alias A alias M (65) yang diduga kuat sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Pelaku diamankan pada Senin malam (3/3/2025) di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dengan alamat lain di Blok Cikamuning, Desa Blandongan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang pelapor bersama saksi tengah melakukan patroli di Kecamatan Jatibarang. Mereka menerima laporan melalui telepon dari warga yang mencurigai keberadaan seorang pria di sekitar Desa Kebulen, Blok Bantaragung," ujar AKP Hillal Adi Imawan.

Petugas segera menuju lokasi dan menemukan saksi yang saat itu tengah menginterogasi seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa bungkusan plastik berisi uang palsu.

"Pelaku mengakui bahwa ia berniat menjual 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan harga Rp15.000.000. Uang palsu tersebut, menurut pengakuan pelaku, dibuat berdasarkan pesanan seorang warga Jatibarang. Selain itu, pelaku juga mengaku memberikan upah sebesar Rp150.000 kepada seseorang berinisial I untuk membuang sisa uang palsu yang tidak terpakai," jelas AKP Hillal.



Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, sebuah gunting hitam, tas hitam, kantong plastik putih, serta sebuah handphone Vivo Y55A warna emas.

AKP Hillal Adi Imawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Indramayu. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi, dan segera melaporkan jika ada dugaan peredaran uang palsu," tuturnya pada Rabu (5/3/2025).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. (Wira)

0 comments:

Posting Komentar