Pangkalpinang – Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Pelaku yang ditangkap adalah seorang residivis bernama Sulaiman alias Acu bin Acun (42 tahun), warga Jl. Brokoli, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 6 Februari 2025 dari seorang ibu rumah tangga bernama Dwy Satriyarty (46 tahun). Korban melaporkan kehilangan satu karung berisi 150 potong pakaian dan 10 set gorden yang rencananya akan dikirim ke Belitung. Barang tersebut hilang dari depan rumah saudaranya di Jl. Gandaria I, Gang Pinang, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5.000.000.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku pada tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Jalan Muntok. Dalam pengakuannya, Sulaiman alias Acu mengakui telah melakukan pencurian dengan menggunakan motor Honda Vario 160 cc warna putih bernomor polisi BN 5321 PX. Pelaku mengambil karung berisi pakaian dan gorden milik korban yang diletakkan di bawah terpal hijau di depan rumah korban. Setelah membawa karung tersebut ke bawah Jembatan 12, pelaku menyadari bahwa barang yang dicuri tidak bernilai tinggi dan akhirnya meninggalkannya di tempat tersebut.
Pelaku Residivis dengan Modus Serupa.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Sulaiman alias Acu juga mengaku telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian lainnya. Beberapa kasus yang terungkap antara lain:
1. Pencurian dengan Kekerasan (Curas)** pada 23 Desember 2024, dengan barang bukti 1 unit laptop Axioo Mybook Hipe dan 1 tas sandang hitam.
2. Pencurian dengan Pemberatan** pada 20 Desember 2024, dengan barang bukti 1 unit laptop Lenovo, 1 tas merk Dior, 1 sepatu putih, 1 unit HP Samsung, 1 tabung gas 3 kg, dan 1 jam tangan merk Bonia.
3. Pencurian dengan Pemberatan** pada 29 Desember 2024, dengan barang bukti 2 unit laptop Lenovo, 1 unit laptop Dell, 1 cincin emas 5 gram, 2 cincin berlian, dan uang tunai Rp9.000.000.
4. Pencurian, pada Februari 2025, dengan barang bukti 1 unit HP Oppo A57, 1 dompet coklat, dan 1 celengan kaleng.
5. Pencurian pada Februari 2025, dengan barang bukti 1 unit TV LCD Samsung 43 inci, 1 jam tangan Alexandre Christie, dan uang tunai Rp238.000.
Barang Bukti Diamankan.
Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari tindak pidana tersebut, antara lain:
- 1 unit motor Honda Vario 160 cc warna putih dengan stiker merah.
- 1 obeng kuning.
- 1 lembar gorden abu-abu.
- 1 tas sandang hitam.
- Beberapa unit laptop dan HP yang telah digadaikan oleh pelaku kepada beberapa orang.
- 1 unit TV LCD Samsung 43 inci.
- 1 jam tangan Alexandre Christie.
- 1 baju lengan pendek merah.
- 1 helm GM hitam merah.
- 1 topi hitam.
Rencana Tindak Lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kasat Reskrim.
Dengan ditangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan pencurian di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
0 comments:
Posting Komentar