JUDI TOGEL DI KABUPATEN BANGKA! Polda Babel Ungkap Kasus Besar, 2 Pria Di Amankan Dan Barang Bukti Di Sita.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polres Wonosobo Amankan Pria Mabuk Bersenjata Tajam yang Ancam Pengguna Jalan

 Tim patroli gabungan Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria mabuk yang membawa senjata tajam dan membahayakan masyarakat serta p...

Postingan Populer

Rabu, 12 Maret 2025

JUDI TOGEL DI KABUPATEN BANGKA! Polda Babel Ungkap Kasus Besar, 2 Pria Di Amankan Dan Barang Bukti Di Sita.



Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pria asal Kecamatan Mendo Barat yakni Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61).

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan kedua pria tersebut diamankan pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 Wib.

"Mereka diamankan saat berada dirumah salah satu pelaku yakni Su alias Manto di Jalan Alhayati Gang Nasional Desa Batu Intan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka,"kata Fauzan, Rabu (12/3/25) pagi.

Menurut Fauzan, pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang menjalankan aktivitas sebagai penyedia judi togel dirumah pelaku Su alias Manto.

"Pelaku Ma alias Mansur ini sebelumnya melakukan aktivitas penjualan judi jenis togel dirumahnya sendiri menggunakan handphone. Setelah menerima pesanan judi togel dari pelanggannya, barulah Ma alias Mansur datang kerumah pelaku Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan judi jenis togel itu,"jelas Fauzan. 

Lebih lanjut, Fauzan membeberkan bahwa aktivitas penyedia judi jenis togel ini telah dilakukan oleh kedua pelaku selama kurang lebih 1 tahun.

"Sudah 1 tahun terakhir ini menurut pengakuan kedua pelaku. Modusnya, setelah menerima pesanan via handphone dari pelanggannya, mereka melempar kembali pesanan nomor tersebut ke situs online,"beber Fauzan.

Dari tangan kedua pelaku, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit handphone, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku tulis rekapan nomor pesanan dan beberapa kopelan kertas serta sejumlah uang tunai senilai 569.000 rupiah. 

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Fauzan.

0 comments:

Posting Komentar