Gubernur Dedi Mulyadi Hapuskan Denda Pajak, Warga Indramayu Serbu Samsat

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira 1 April 2025

Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M. Si., hari ini Sabtu (12/4/2025) memimpin langsung acara Serah Terima ...

Postingan Populer

Senin, 24 Maret 2025

Gubernur Dedi Mulyadi Hapuskan Denda Pajak, Warga Indramayu Serbu Samsat

Indramayu – Kantor Samsat Kabupaten Indramayu dipenuhi gelombang warga yang antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pada hari senin (24/03/2025) Antrean panjang mengular di sejumlah titik pelayanan, dipicu oleh kebijakan baru dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapuskan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Program ini diumumkan sebagai hadiah Lebaran bagi masyarakat Jawa Barat, memberikan pembebasan pajak bagi mereka yang telah menunggak selama 2 hingga 4 tahun. Warga hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun ke depan, tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya. Langkah ini disambut dengan antusias oleh masyarakat Indramayu, yang merasa sangat terbantu.



Ahmad Khotib, salah satu warga Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, yang datang jauh-jauh ke Samsat Indramayu untuk memanfaatkan kebijakan tersebut, mengungkapkan rasa terima kasihnya. "Kami, masyarakat Indramayu, sangat berterima kasih atas program ini. Beban kami terasa lebih ringan, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala oleh tunggakan pajak," ujar Khotib.

Khotib juga menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sebagai langkah yang sangat positif. Selain meringankan beban masyarakat, ia percaya kebijakan ini juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, karena lebih banyak warga yang akan mematuhi kewajiban membayar pajak setelah adanya pembebasan tunggakan.



Program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian daerah, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini, yang disebut sebagai "Hadiah Lebaran" dari Gubernur Dedi Mulyadi, terbukti menggerakkan antusiasme masyarakat untuk berbondong-bondong ke kantor Samsat. (Wira)

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar