Dugaan Penggelapan dan Pencurian Mobil di Pangkal Pinang

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

program Gubernur Dedi Mulyadi Hapuskan Denda Pajak, Seluruh Warga Jawa Barat Serbu Samsat

Kabupaten Cirebon – Kantor Samsat Kab,Cirebon dipenuhi  warga yang antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Pada hari s...

Postingan Populer

Sabtu, 22 Maret 2025

Dugaan Penggelapan dan Pencurian Mobil di Pangkal Pinang



Pangkal Pinang, 21 Maret 2025 - Polda Kepulauan Bangka Belitung tengah menangani kasus dugaan penggelapan dan pencurian mobil yang terjadi di Kota Pangkal Pinang. Kasus ini melibatkan korban pemilik mobil, Mislina, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya, Aris Suchyo, S.H. pada Senin, 18 Januari 2025. 

Menurut laporan yang tercatat dalam LP/B/52/111/2025, korban Mislina, yang merupakan pemilik mobil berplat nomor BN 8548 PO warna hitam, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bahwa mobilnya diduga dibawa kabur oleh seseorang berinisial AL Malik tanpa izin. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 15.20 WIB, di Jalan Gandaria 1, Gang Damai, RT 000 RW 00, Kota Pangkal Pinang.

Menurut penuturan pihak keluarga korban, Saudara Haryadi, yang juga menjadi pemilik mobil, awalnya percaya dengan alasan AL Malik yang meminjam mobil untuk mengantar barang ke Kabupaten Basel. Namun, setelah lebih dari satu hari, mobil tersebut tidak kunjung kembali, bahkan pihak keluarga korban mendapati informasi bahwa *
AL Malik telah membawa mobil tersebut keluar dari Pulau Bangka dan menuju Sumatera Lampung.

Dengan adanya laporan ini, Saudara Haryadi memberikan kuasa kepada Aris Suchyo, S.H., seorang pengacara, untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan ini mengungkap dugaan pelanggaran yang melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana.

“Kami berharap Polda Kepulauan Bangka Belitung dapat segera mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya, yakni Mislina dan Haryadi, serta menindak tegas pihak yang telah membawa kabur mobil tersebut,” ujar Aris Suchyo, S.H. kepada awak media.

Menurut keterangan yang diperoleh, kejadian bermula saat Sdr. Yuli Yanto menyerahkan mobil kepada keluarga Sdr. Har sebagai jaminan untuk hutang yang dilakukan oleh Sdr. Har. Kemudian, AL Malik mengaku bahwa mobil yang dipinjamkan tersebut rusak di Desa Mayang, dan meminjam mobil milik Sdr. Har yang kemudian dibawa oleh Sdr. Malik ke Lampung. Tidak disangka, mobil tersebut kini diduga dijadikan jaminan hutang milik Sdr. Har dengan nilai sebesar Rp 50 juta.
Pihak keluarga Sdr. Yuli Yanto yang merasa dirugikan dengan kejadian ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

ARIS SUCHYO, S.H., sebagai kuasa hukum, mengimbau agar pihak kepolisian segera bertindak untuk mengungkap kebenaran dari dugaan penggelapan ini dan memastikan bahwa AL Malik tidak lolos dari tanggung jawabnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan dan pencurian mobil yang melibatkan AL Malik, dan akan segera melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan AL Malik dianggap tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang final berdasarkan bukti dan fakta yang ada. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Sanusi)

0 comments:

Posting Komentar