Diduga Pungli Dana BOS Ratusan Juta di SMA/SMK Se-kabupaten Batu Bara, Dua Orang MKKS Cabdisdik Sumut OTT Kejatisu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Wujud Kepedulian Terhadap Lingkungan,Babinsa Bersama Kelompok Tani Bersihkan Rumput Dan Saluran Air

Surakarta - Bertempat di Kp.Tegal Sari Rt 01/17 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari Babinsa Kelurahan Banjarsari Koramil 02 Banjarsar...

Postingan Populer

Sabtu, 15 Maret 2025

Diduga Pungli Dana BOS Ratusan Juta di SMA/SMK Se-kabupaten Batu Bara, Dua Orang MKKS Cabdisdik Sumut OTT Kejatisu

Batu Bara, Buser Presisi. Com - Berbagai macam Program Pemerintah Pusat untuk meringankan beban wali murid dan sampai kepada makan gratispun disajikan. Namun di Kabupaten Batu Bara program tersebut sangat kontras. Karena Dua orang Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), diduga melakukan pungli atas pemotongan dana BOS.

Diduga Pungli dan pemotongan dana BOS oleh Dua orang Ketua MKKS ditingkat SMA dan SMK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) di Kabupaten Batu Bara, mencapai Rp 300 Juta lebih. Mengutip, e-news.id, Sabtu (15/3/2025).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan OTT dan menahan Dua orang diduga pelaku korupsi sebagai penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Batu Bara.

"Dugaan pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua MKKS di SMK dan MK (48 tahun) selaku Ketua MKKS di SMA se Kabupaten Batu Bara." Kata Kasi Penkum Kejatisu,  Jum,at (14/3/2025).

Menurut Andre, bahwa pengamanan Kedua pelaku bermula dari informasi warga masyarakat terkait adanya pungli dari hasil pemotongan dana BOS oleh Kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara, kemudian Tim Intelijen Kejatisu langsung turun kelapangan melakukan pemantauan.

"Hasil konfirmasi, bahwa Kedua pelaku terindikasi melakukan pengumpulan pemotongan dana BOS anggaran tahun 2025 dari para Kepala Sekolah SMA dan SMK baik Negeri maupun Swasta se Kabupaten Batu Bara, untuk kepentingan pribadi." Papar Andre.

Tak hanya itu lanjut Andre, dari hasil pemeriksaan Tim Pidsus Kejatisu mendapatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 319.000.000. Kemudian setelah cukup dua alat bukti maka Kedua pelaku  ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, Kedua tersangka dikenakan pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf f Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Kemudian setelah pemeriksaan kesehatan Kedua tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Medan." Tegasnya.

(SURYONO)

0 comments:

Posting Komentar