Batu Bara, Buser Presisi.Com - Diduga Oknum Juru Periksa (Juper) PPA Satreskrim Polres Batu Bara, berinisial (HG), telah menganiaya seorang wartawan televisi, Taufik (43) warga Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, pada 18 Maret 2025.
"Luar biasa memang Oknum Juper yang satu ini. Dulu pernah dia kita laporkan ke Propam Poldasu terkait kasus aborsi, dan sekarang dilaporkan karena menganiaya wartawan." kata Aktifis kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, Sabtu (22/3/2025) saat dihubungi melalui selulernya.
Informasi dihimpun dari sejumlah pemberitaan, bahwa korban Taufik, mengatakan kalau penganiayaan di Satreskrim Polres Batu Bara, dirinya sempat mengambil rekaman video yang memberi tanda - tanda adanya arogansi HG sebagai penegak hukum dengan menampilkan nada yang keras dan kata - kata yang kasar.
Semua itu berawal dari kedatangan Taufik bersama Suyitno (Orang tua korban) yang telah melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya Bintang (16) ke Polres Batu Bara.
"Mendapatkan informasi kalau Pelaku penganiayaan terhadap Bintang telah ditangkap, maka untuk memastikan kondisi tersebut, saya bersama Suyitno selaku orang tua korban mendatangi kantor Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara." Kata Taufik ditempat perkumpulan para wartwan atau Pers di Lima Puluh.
Ketika Taufik dan Suyitno sampai diruang PPA Satreskrim Polres Batu Bara, pihak keluarga tersangka langsung menghampiri mereka. Lalu pihak tersangka menyapaikan ajakan untuk kasus dugaan penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan cara berdamai.
"Tetapi ketika kami lagi serius dalam perbincangan dengan orang tua tersangka, tiba - tiba HG selaku Juper, berkata kepada Santo (Pelaku) penganiayaan, "Kau jangan takut".
Tak hanya itu menurut Taufik, sepertinya ada kesan kalau HG selaku penegak hukum tidak netral, seakan - akan jadi beking bagi pelaku dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur.
"Jangan takut kau. Ada CCTV itu, hanya nanti hakim yang memutuskan. Aku dulu pernah menangani perkara satpam memukuli maling. Jadi kau jangan takut." Tutur Taufik, dihadapan sejumlah wartawan dengan menirukan perkataan HG kepada Pelaku Santo.
Kemudian mendengar ungkapan sinyal pembelaan dari HG kepada pelaku, saat itu juga Taufik langsung menimpali dan terjadilah perdebatan antara HG dengan dirinya.
"Akan tetapi kasus yang kau jelaskan itu sangat berbeda dengan cerita keponakan ku, karena korban keponakan ku ini bukan maling, seperti katamu, Itu sudah beda kasus." Tegas Taufik.
Kemudian HG menimpali bahasa Taufik. "Aku bukan ngomong sama kau, dan aku tidak ada menyamakan". Ucap HG. Lalu Taufik membalas ucapan HG, "Mengapa keras begitu nada bicaranya ? kok keras kali nadanya bos". Tandas Taufik. Selanjutnya dengan penampilan terkesan emosi HG balik membalas, "Aku bukan ngomong sama kau, ah pant**t lah kau." Tegas HG.
Akhir perdebatan itu, HG berdiri menghampiri Taufik diduga langsung menarik leher lalu mendorong tubuh Taufik sambil berucap, "Ini ruang penyidik, keluar kau, apa kau merekam - rekam," Bentak HG dengan nada keras, sebab HG melihat Taufik merekam kejadian itu.
Selanjutnya, karena merasa tidak senang terhadap peristiwa yang menimpa dirinya, Taufik membuat laporan pengaduan ke Propam Polres Batu Bara, pada 18 Maret 2025, serta melengkapinya dengan visum.
Sementara menurut informasi dari Kasi Humas Polres Batu Bara, kalau AKP AH Sagala, membenarkan adanya laporan tersebut di Polres setempat, tetapi masih dalam proses pemeriksaan.
Tak hanya itu, menanggapi viralnya pemberitaan tentang Oknum Juper PPA Satreskrim Polres Batu Bara, yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan televisi, Agus Sitohang selaku aktifis Kabupaten Batu Bara, angkat bicara.
"kalau Juper HG selaku penyidik pembantu ini, memang luar biasa. ibarat minum obat sudah oper dosis, dan kalau pegang jabatan terkesan overacting. Karena HG selaku Juper harus netral dalam mengungkap suatu perkara.
Pasalnya, HG diberi gajih dan honor lainnya dari keuangan negara, dan keuangan negara itu dihimpun dari rakyat melalui pajak. Tetapi sangat disayangkan saat berperkara, pelaku dengan korban ini sama - sama rakyat, bayar pajak demi kelancaran dan suseknya pemerintahan yang kita cintai ini.
Namun terhadap dugaan kasus yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan seorang wartawan televisi, yang dalam posisi ini HG selaku Juper atau penyidik pembantu menunjukkan gejala tidak netral. Ada apa ?" Kata Agus.
Menurut Agus, hendaknya HG segera bangun dari mimpi dan menyadari, kalau perbuatannya itu tidak mencerminkan sebagai seorang polisi pengayom, pelindung bagi masyarakat yang sangat membutuhkan proses hukum benar dan netral. Sehingga tidak ada kesan seperti lawyer membela kliennya.
"Dari informasi korban Taufik dan berdasar STPL, kami menduga bahwa peran yang dilakonkan HG sepertinya dia overacting. Yang mestinya penyidik loncat menjadi pengacara aneh sekali.
Selain itu, dulu pernah juga HG kita laporkan ke Propam Poldasu terkait dugaan kasus aborsi, dan itu viral. Akan tetapi HG terkesan membonsai kasus ini dengan mengatakan itu keguguran. Jadi kita heran, mengapa keguguran dibawah ke PPA Satreskrim Polres Batu Bara dan terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)." Tandas Agus.
Agus menambahkan, bahwa sampai saat ini perkembangan laporan tersebut tidak ada kejelasan, seperti cerita penderitaan tiada akhir. "Kemungkinan kita akan melanjutkan laporan tersebut ke Mabes Polri sesuai dokumen yang ada. Antara lain : Foto janin, vidio konfirmasi terhadap korban, foto Pil penggugur kandungan dan lainnya." Tutup Agus.
(SURYONO)
0 comments:
Posting Komentar