Pangkalpinang, 7 Oktober 2024 – Sebuah insiden penganiayaan yang melibatkan residivis kasus pembunuhan terjadi di Jalan Denpasar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku, yang teridentifikasi sebagai Sudar (28 tahun), diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Mardono menggunakan senjata tajam jenis parang. Kejadian ini telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dengan nomor laporan polisi LP/B/453/X/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.
Menurut keterangan pelapor, Maryanti (42 tahun), korban sedang nongkrong di pos kamling bersama temannya ketika tiba-tiba didatangi oleh Sudar yang mengendarai motor dan membawa parang. Sudar awalnya meminta handphone miliknya yang digunakan oleh teman korban, namun kemudian langsung mengamuk dan menyerang korban. Akibatnya, Mardono mengalami luka di lengan kiri dan pinggang sebelah kiri belakang.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus ini pada Kamis, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Sudar, yang merupakan residivis kasus pembunuhan, ditangkap di daerah Parit Lalang, Pangkalpinang. Dalam pengakuannya, Sudar menyatakan bahwa emosinya memuncak setelah pacarnya, Dina, menolak mengembalikan handphone miliknya dan malah memberikan sandal. Hal ini memicu Sudar untuk mengambil parang dan menyerang korban secara membabi buta.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu bilah parang berukuran sedang bergagang kayu warna coklat. Saat ini, Sudar telah ditahan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian meliputi pelengkapan mindik, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan serius terhadap residivis dan upaya pencegahan kekerasan di masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan kita.
0 comments:
Posting Komentar