Pangkalpinang – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial FR alias Jafar (26), Senin (17/2/2025) malam. Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Beluluk, RT 12, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.15 WIB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 10,18 gram, sebuah tas oranye, satu kotak rokok merek Surya, satu ball plastik strip kecil, sebuah sendok dari potongan pipet plastik, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel Oppo Reno 7 warna hitam.
Kronologi Penangkapan
Petugas yang telah mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di dalam kotak rokok yang tergeletak di lantai kamar. Penggeledahan lebih lanjut mengungkap sebuah tas oranye berisi timbangan digital dan perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, Jafar mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JON (DPO). Ia juga mengaku telah menjadi kurir narkoba selama kurang lebih dua bulan dan mendapatkan bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap tiga paket sabu yang berhasil diedarkan. Selain itu, ia juga diberikan sabu untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.
Jalur Peredaran dan Sumber Barang
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Jafar mengungkap bahwa wilayah edarnya meliputi Desa Batu Belubang dan sekitarnya. Sabu terakhir yang ia terima dari JON diperoleh di Jalan Raya Pantai Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, sekitar pukul 22.15 WIB pada hari yang sama sebelum penangkapannya.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya. Kami juga tengah memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Sumber Humas Polresta PangakalPinang.
0 comments:
Posting Komentar