Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika

 Operasi Antik Menumbing 2025 yang digelar Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah selama 12 hari, sejak 20 Januari hingga 31 Januari 2025, berh...

Postingan Populer

Kamis, 06 Februari 2025

Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika


 Operasi Antik Menumbing 2025 yang digelar Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah selama 12 hari, sejak 20 Januari hingga 31 Januari 2025, berhasil mengungkap lima (5) kasus tindak pidana narkotika.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima tersangka laki-laki dengan total barang bukti 36,15 gram sabu. 

Mayoritas kasus terjadi di Kecamatan Sungaiselan, yang dikenal sebagai salah satu jalur transportasi laut di Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah strategis seperti Sungaiselan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi gelap narkoba.

"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan dua Non-TO (NON TO). Mereka kami tangkap di Kecamatan Lubukbesar dan Kecamatan Sungaiselan, dengan barang bukti sebanyak 36,15 gram sabu. Kecamatan Sungaiselan menjadi perhatian khusus karena merupakan jalur transportasi laut yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika," ujar AKBP Pradana, Kamis (6/2/2025).




Dari tiga (3) tersangka TO yang diamankan, pertama (1) adalah Jemi (48), warga Desa Lubukpabrik yang ditangkap di Desa Kulur dengan barang bukti 9,13 gram sabu.

Kedua (2), Jeki (32), warga Desa Sarangmandi dengan barang bukti 16,32 gram sabu, ditangkap di Desa Sarangmandi.

Ketiga (3), Ben (28), warga Desa Sarangmandi yang diamankan di Jl. Raya Sungaiselan dengan barang bukti 6,65 gram sabu.

Sementara itu, dua (2) tersangka NON TO yang berhasil diamankan adalah Man (34), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 0,31 gram sabu yang ditangkap di Kelurahan Sungaiselan, serta Samsul (39), warga Kelurahan Sungaiselan dengan barang bukti 2,74 gram sabu yang juga ditangkap di Sungaiselan.



Menurut Kapolres, peredaran narkotika ini umumnya menyasar kalangan pekerja lepas seperti wiraswasta, buruh harian, dan nelayan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, didampingi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Doni Nopriyadi, S.H., Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, serta beberapa pejabat utama (PJU) lainnya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan strategi yang lebih tajam, baik dalam bentuk penguatan intelijen, patroli laut di wilayah perairan Sungaiselan, serta kerja sama dengan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan aktif melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram ini.

0 comments:

Posting Komentar