Bangka Tengah – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.F. (21), warga Palembang, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penggelapan di wilayah Koba.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (12/02) setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban, C.L. (28), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BN 2708 TG, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam pada Minggu (09/02) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di area parkiran sebuah penginapan di Jalan Raya Arung Dalam, Kecamatan Koba. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Aipda Tanzid, S.H. melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bangka Selatan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Handphone Realme C53 warna hitam
- 1 buah sweater warna putih yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan
- 1 buah topi warna hitam yang digunakan saat kejadian
- 2 kartu ATM
Erwin Syahri juga mengapresiasi kinerja cepat tim Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menindak segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar