Pangkalpinang, 28 Februari 2025 – Tim Reskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku, seorang pria berinisial VAB (24), ditangkap setelah melakukan pencurian laptop milik instansi pemerintah dan penggelapan sepeda motor.
Kronologis Pencurian Laptop.
Kejadian bermula pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman No. 70, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Sebuah laptop merk Lenovo IP330 dengan nomor kode 02.10.01.02.002 milik instansi pemerintah dilaporkan hilang dari ruangan sekretariat. Laptop tersebut seharusnya berada di dalam laci meja, namun saat rekan kerja korban ingin menggunakannya, laptop tersebut sudah tidak ada.
Pelapor, Tri Endang Yulianingsih (50), seorang Pegawai Negeri Sipil, langsung melaporkan kejadian ini kepada atasan dan pihak kepolisian. Kerugian material akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp13.440.365,- (Tiga belas juta empat ratus empat puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).
Pelaku Tertangkap dan Mengaku.
Setelah menerima laporan, Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak cepat. Pada Senin, 27 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di daerah Girimaya. Pelaku, yang mengaku bernama Vabian Alfatih bin Zainul Ihsan, mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya, Vabian menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian pada Senin, 13 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, saat ia pulang dari kerja sebagai honorer di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pangkalpinang. Ia melihat kantor dalam keadaan sepi dan menemukan laptop Lenovo warna hitam di laci meja kerja sekretariat. Vabian kemudian mengambil laptop tersebut dan membawanya ke kampus STMIK Atma Luhur untuk keperluan praktik kuliah.
Laptop Digadaikan untuk Judi Online.
Vabian mengaku bahwa pada pukul 20.00 WIB, ia menghubungi seorang teman bernama Niko (480) untuk menggadaikan laptop tersebut seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Vabian berencana menebus laptop tersebut dalam tempo dua minggu.
Terkait Kasus Penggelapan Motor.
Selain kasus pencurian laptop, Vabian juga mengakui keterlibatannya dalam kasus penggelapan sepeda motor. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/126/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG BANGKA BELITUNG, tanggal 27 Februari 2025, Vabian diduga melakukan penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 4598 VF.
**Barang Bukti Diamankan**
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit laptop Lenovo warna hitam.
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih (BN 4598 VF).
Rencana Tindak Lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Penutup.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan barang berharga di tempat umum maupun di lingkungan kerja. Polresta Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal, karena setiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
0 comments:
Posting Komentar