Pangkalpinang, 25 Februari 2025 – Unit Reserse Intelijen (Resintel) Polsek Bukit Intan berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti.
Tiga orang laki-laki berhasil diamankan dalam operasi ini. Mereka adalah:
1. Eko, 43 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai swasta.
2. Govin, 24 tahun, beragama Budha, bekerja sebagai buruh harian.
3. Hence , 42 tahun, beragama Kristen, bekerja sebagai swasta.
Selain itu, dua orang lainnya yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah:
1. Parli, 40 tahun, beragama Islam, alamat di Jalan Semabung.
2. Handi alias Atep, 40 tahun, beragama Konghucu, alamat di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 28 tabung gas kecil berukuran 3 kg,
- 60 tabung gas besar berukuran 15 kg,
- 5 tabung gas sedang berukuran 5 kg,
- 1 timbangan 30 kg,
- Batu es,
- 27 stik besi,
- 1 piber ikan berisi es batu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 93 tabung gas.
Kronologis Penangkapan.
Operasi ini dimulai pada pukul 09.00 WIB, ketika anggota Resintel Polsek Bukit Intan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik pengoplosan gas. Setelah melakukan penyelidikan, lokasi kejadian berhasil diidentifikasi. Pada pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kapolsek dan Wakapolsek langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, ketiga tersangka sempat melakukan perlawanan, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di bagian tangan. Salah satu tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota polisi. Setelah dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas.
Tindak Lanjut.
Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Bukit Intan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dikoordinasikan dengan pihak penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bukit Intan menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan hak konsumen. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas Kapolsek.
0 comments:
Posting Komentar