Pangkalpinang – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa, 25 Februari 2025. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga 18.00 WIB ini dilakukan di Blok Diponegoro dan dipimpin oleh Regu Pengamanan II (Rupam Dua) atas instruksi Kepala Kantor Pemasyarakatan (Ka.KPLP).
Hasil Penggeledahan.
Dalam operasi tersebut, tim penggeledahan berhasil menyita beberapa barang yang diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Barang-barang yang disita antara lain 1 buah botol beling, 2 buah sendok besi, 1 buah korek gas, dan 1 buah kaleng. Semua barang tersebut telah diamankan dan akan dijadikan sebagai barang bukti untuk ditindaklanjuti sebelum akhirnya dimusnahkan.
Meskipun demikian, dalam penggeledahan ini tidak ditemukan adanya handphone atau obat-obatan terlarang seperti narkotika. Kegiatan penggeledahan berakhir pada pukul 18.00 WIB dengan kondisi lapas yang tetap aman dan kondusif.
Tujuan Kegiatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Selain itu, penggeledahan ini juga bertujuan untuk memberantas kemungkinan peredaran gelap narkoba di dalam lapas, yang dapat mengancam ketertiban dan rehabilitasi warga binaan.
Penutup.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman, menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan kondusif. "Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
0 comments:
Posting Komentar