Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batu Belubang, Bangka Tengah. Dua tersangka, **Linda Binti Kaseng (42) dan Agus Mulyadi (27) , ditangkap di kediaman Linda pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya diduga aktif sebagai kurir jaringan narkoba yang terkait dengan Martang, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.H., penangkapan berawal dari pengembangan kasus terkait pelacakan jaringan Martang. Tim Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di rumah Linda setelah mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut menjadi titik simpan dan distribusi sabu. Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat berhasil mengamankan **27 bungkus sabu** seberat 6,48 gram yang disembunyikan di kantong celana pendek hitam milik Linda. Selain itu, ditemukan pula barang bukti pendukung seperti **27 potongan pipet plastik, 1 sendok pipet modifikasi, 1 ball pipet plastik, dan 1 handphone Vivo** dengan nomor SIM dan IMEI terdaftar.
Peran dan Motif Tersangka
Linda, yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, disebut sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan Martang (DPO). Ia mengaku menerima pasokan sabu dari Martang pada 13 Februari 2025, sehari sebelum penangkapan. Sementara Agus, buruh harian lepas, berperan membantu Linda mengambil sabu di depan SPBU Bacang dan mendistribusikannya ke wilayah Desa Batu Belubang. Keduanya bukan pasangan suami-istri, melainkan rekan dalam mengedarkan narkoba.
"Para tersangka mengaku baru sekali ini beraksi sejak 13 Februari. Motifnya bukan untuk keuntungan finansial, tetapi sebagai *bahan pakai* sekaligus memenuhi permintaan jaringan," jelas Kombes Gatot. Meski bukan *Target Operasi* (TO) utama, keduanya dianggap sebagai mata rantai penting dalam perluasan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Jejak Martang dan Upaya Penindakan Lanjutan
Polresta Pangkalpinang kini menyelidiki keterlibatan Martang sebagai pemasok sabu. "Kami akan terus memburu DPO Martang dan mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Gatot. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan forensik, sementara Linda dan Agus menjalani pemeriksaan intensif untuk dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Peringatan untuk Masyarakat
Kapolresta mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi kurir narkoba yang kerap memanfaatkan lokasi permukiman tenang sebagai sarana edar. "Kerja sama masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat kami apresiasi," ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Pangkalpinang memberantas narkoba hingga ke akar. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya ini demi mewujudkan wilayah yang bersih dari jerat narkotika.
0 comments:
Posting Komentar