Pangkalpinang, 15 Februari 2025 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025. Pelaku, yang merupakan residivis kasus serupa, berinisial Arian Candra alias Ari bin Saharudin (30), berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman kantor Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Pelepas, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Korban, Elly Susanti (37), seorang karyawan honorer, melaporkan bahwa motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BN 3217 BK berwarna merah hitam, yang diparkir di halaman kantor, hampir dicuri oleh pelaku.
Menurut keterangan korban, motor tersebut telah dilengkapi dengan gembok pengaman tambahan setelah kunci asli motor hilang sehari sebelumnya. Saat kejadian, seorang rekan korban melihat pelaku mencoba membawa motor tersebut dan segera mengejar serta memperingatkan korban. Berkat kewaspadaan rekan korban, pelaku gagal melarikan motor tersebut dan langsung melarikan diri dari lokasi.
Proses Pengungkapan Kasus
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/92/II/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di depan Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Kantor Gubernur.
Setelah dilakukan interogasi, Arian Candra mengaku telah merencanakan pencurian tersebut sejak Selasa, 11 Februari 2025. Pelaku mengaku telah mengambil kunci kontak motor korban yang tertinggal di dasbor motor saat berkunjung ke kantor Inspektorat Provinsi. Keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi untuk melaksanakan aksinya, namun gagal karena motor tersebut telah digembok oleh korban.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 unit mobil Suzuki XL 7 warna putih dengan nomor polisi BN 1076 AD.
- 1 unit motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BN 3217 BK.
- 1 kunci motor Honda Beat yang dicuri.
- 1 gembok besi merk Shisuka Security (40 mm).
- 1 kunci gembok merk Shisuka Security (40 mm).
Rencana Tindak Lanjut
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Kerugian Korban
Korban, Elly Susanti, mengalami kerugian materiil senilai Rp 20.396.000 (dua puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) akibat kejadian tersebut. Korban berharap agar pelaku dapat diproses secara hukum dan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Penutup.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama di tempat umum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah tindak kriminalitas.
0 comments:
Posting Komentar