Indramayu - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar sosialisasi untuk Pendamping Desa dalam rangka mensinergitaskan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Puspihat Indramayu, Kamis (06/02/2025), dan diikuti oleh 129 peserta, terdiri dari Tenaga Ahli Pendamping Desa (TAPM), Pendamping Desa (PD), serta Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Indramayu. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman terkait tata cara penyaluran serta penggunaan Dana Desa dan ADD sesuai dengan Peraturan Bupati No.218/2025.
Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di 309 desa tahun 2025 harus selaras dengan prioritas penggunaan dana desa, antara lain untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman, dalam sambutannya menyatakan, "Pendamping Desa harus mampu mengkaji program dan kegiatan di tingkat desa, agar sesuai dengan peraturan dan dapat mencapai tujuan yang diinginkan." Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, serta maksimal 3% untuk dana operasional pemerintah desa.
Pada kesempatan tersebut, A. Sulaeman juga menegaskan agar Pendamping Desa selalu mengikuti regulasi yang ada dan memastikan penggunaan dana tepat sasaran, khususnya dalam menangani kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang dapat mencapai 15% dari Dana Desa.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini, seluruh desa di Indramayu dapat mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Hal ini akan memastikan bahwa manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di setiap desa, serta meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten Indramayu.
(Wira)
0 comments:
Posting Komentar