Pangkalpinang, Bangka Belitung, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpol Airud) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar skala besar yang melibatkan seorang manajer SPBN PPI Ketapang. Operasi ini digulirkan setelah petugas menerima laporan dugaan penyaluran BBM subsidi di luar alokasi resmi pada Jumat (14 Februari 2025).
Operasi Pembuntutan Truk Muatan Solar Ilegal.
Bermula dari pantauan intensif, personil Satpol Airud menyasar sebuah mobil dump truck kuning bernopol BN 8512 PR yang diduga mengangkut solar subsidi ilegal dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang. Truk tersebut dihentikan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat diperiksa, petugas menemukan 90 jerigen biru berisi total 2.400 liter solar.
Sopir truk tersebut, Endi Rianpumu (33), mengaku hanya diperintah oleh Okta (Manajer SPBN PPI Ketapang) untuk mengantar muatan ke sebuah gudang di daerah Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang. "Saya hanya sopir yang disuruh mengantar. BBM ini milik Okta," ujar Endi dalam pemeriksaan.
Gudang Penyimpanan Terbongkar, 3 Tedmon Berisi Solar Diamankan.
Personil lalu bergerak ke gudang di Jalan Tua Tunu Raya. Di lokasi, mereka menemukan 4 tedmon (tangki portable), 3 di antaranya berisi 2.600 liter solar, serta 1 tedmon kosong akibat bocor. Dua orang, **Adam Norzanriansah** (18), mahasiswa, dan **Muhammad Marcel** (20), buruh harian, yang sedang standby di gudang mengaku solar tersebut milik Okta.
"Okta sebagai manajer SPBN diduga mengalihkan solar subsidi ke pihak tidak berhak. Ini melanggar alokasi resmi pemerintah," tegas Kepala Satpol Airud dalam keterangan resmi.
Tersangka Okta Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara.
Andi Octavian Dewindra alias Okta (21), manajer SPBN PPI Ketapang, kini ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah UU No. 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
**Barang Bukti yang Disita**
Selain mobil dump truck, petugas menyita:
- 90 jerigen (2.400 liter solar)
- 3 tedmon berisi 2.600 liter solar
- 1 pompa sedot, 3 drum kosong, selang 15 meter
- 6 surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi dari DKP Kota Pangkalpinang.
Pelajar dan Buruh Jadi Saksi.
Adam dan Marcel, yang sedang berada di gudang, diperiksa sebagai saksi. Keduanya mengaku tidak mengetahui detail transaksi, hanya diminta menjaga lokasi.
POLISI : Akan Usut Jaringan Lebih Luas.
Penyidik menduga Okta tidak bekerja sendirian. "Kami akan telusuri apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk dari instansi terkait.
Kasus ini kembali mencuatkan sorotan atas maraknya penyalahgunaan BBM subsidi di tengah upaya pemerintah menekan ketimpangan distribusi. Masyarakat diimbau melapor jika menemukan praktik serupa melalui saluran resmi kepolisian.
0 comments:
Posting Komentar