Indramayu – Seorang pengacara asal Indramayu, Guruh Pranadika, S.H., bersama kantor hukum Guruh Pranadika, SH & Partners, berencana membuat laporan ke pihak kepolisian terhadap seorang kontraktor berinisial A yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan proyek ilegal di Kabupaten Indramayu. Laporan ini dipicu oleh dugaan penipuan yang dilakukan oleh A warga desa singaraja terhadap kliennya, Berinisial C, seorang warga Kecamatan Arahan, yang merasa ditipu dan dirugikan secara materi maupun imateriil.
Menurut Guruh Pranadika, kasus ini bermula pada tahun 2022, saat A mendekati C dengan tawaran proyek menggiurkan. A meminta sejumlah uang yang konon akan digunakan untuk "mendapatkan proyek" dari instansi pemerintah di Indramayu. Tanpa berpikir panjang, C yang percaya dengan janji manis A, menyetujui permintaan tersebut.
Namun, yang mengejutkan, selain meminta uang puluhan juta untuk proyek, A juga meminta uang sebesar Rp 2 juta lebih awal untuk meminjam salah satu CV di Indramayu dengan alasan agar dapat terdaftar sebagai pelaksana proyek. Meskipun sempat mencurigakan, C akhirnya mentransfer uang tersebut pada bulan November 2022.
Puncaknya, A kembali menghubungi C dengan permintaan uang puluhan juta rupiah yang dijanjikan untuk mendapatkan proyek tersebut. C pun menyerahkan uang tersebut tanpa curiga, berharap janji A akan ditepati.
Namun, hingga saat ini, tidak ada kabar mengenai proyek yang dijanjikan. Uang yang telah diberikan juga tidak kunjung dikembalikan. "Bukti-buktinya ada, kami punya bukti kwitansi yang menunjukkan bahwa A telah menerima uang tersebut," ujar Guruh Pranadika dengan tegas.
C kini merasa tidak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga terganggu secara imateriil. Ia mengaku, sejak terjadinya insiden ini, dirinya terus dihantui rasa cemas dan stres yang mengganggu kehidupannya sehari-hari. "Tindakannya telah merusak hidup saya, saya merasa sangat terbebani secara mental," ujar C.
Melalui gugatan yang akan diajukan ke Polres Indramayu, Guruh Pranadika tidak hanya menuntut pengembalian uang yang belum dibayar, tetapi juga meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya yang berinisial C akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh A.
"Kami akan menuntut agar A bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan, baik itu kerugian finansial maupun emosional. Klien kami berhak atas ganti rugi, dan kami tidak akan membiarkan praktik ilegal ini berlalu begitu saja," tegas Guruh.
Dengan gugatan ini, Guruh berharap agar praktik-praktik semacam ini dapat dihentikan di Kabupaten Indramayu. Ia juga memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalani transaksi finansial, agar tidak menjadi korban dalam praktik pengaturan proyek yang mencurigakan.
Kasus ini diyakini akan menjadi sorotan di Indramayu, dan diharapkan bisa memberi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan keadilan dalam dunia proyek dan bisnis. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar