Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara, Terkait dengan ada nya Dana Desa DD yang telah masuk dan terealisasi, Di Desa Paye Munje Oleh Kepala Desa Junaidi real SPJ itu telah terbaca di tahun 2023, sementara juknisnya dugaan tidak sesuai, Seperti real SPJ Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional dst : Rp 19.200.000. Di tempat yang berbeda dan halaman yang tak sama sepekan lalu, Ketika awak media buserpresisi datang kekantor Dikjar Aceh Tenggara, Kemudian sosial control dengan Kabid Paud kerap sekali di panggil nama buk Nazrah, Comfirmasi tentang Dana Desa Kemitraan nya dengan Paud atau TK Desa (sekolah non formal), dia menerangkan hanya sekitar 60% yang Kemitraan dengan yayasan Paud atau TK (Sekolah Non Formal), yang ada di aceh tenggara, alangkah sayang nya begitu banyak nya DD tapi tidak bisa tersingkronkan dengan SDM anak-anak non formal dugaan juknis nya tidak sesuai ujarnya, Di tempat yang sama dan halaman tak berbeda, Pembinaan DD untuk paud atau TK ( Sekolah Non Formal) yang paling bermasalah sekali di Kabupaten Aceh Tenggara adalah di kecamatan lawe alas tepat nya di Desa Paye Munje, keterangan nya di tahun 2024 Anggaran untuk Paud atau TK Desa tidak lagi di adakan, ujarnya, hingga awak media bergegas serta tugas ke daerah tersebut, sebelum awak media buserpresisi beserta rekan saya dari Jajaran Wartawan Indonesia datang ke desa tersebut, mampir dulu di kantor camat Kecamatan lawe Alas dan ketemu dengan Camat nya, dan minta izin turun ke desa menemui Guru Paud tersebut Supiani, Di desa pake Munje kecamatan lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, Ketepatan tempat mengajar dan belajar Paud tersebut ada di belakang rumah nya, sembari mengambil poto dokumentasi, Kemudian awak media beserta rekan menanyakan tentang DD Desa Anggaran yang di berikan pada tahun 2023, ""Dia menjawab kami bersama atau bertiga hanya terima Honor Rp 9 000 000 di tahun 2023,tiga orang guru pengajar ujar nya ke awak media Buserpresisi dan rekan, sementara real jaringan pencegahan korupsi terbaca jelas Rp 19.200.000 ini jelas Korupsi atau penyalah gunaan DD di desa tersebut, selain itu Di tempat yang berbeda dan halaman berbeda seorang warga yang tak mau di sebut nama nya di media ini, sembari menyapa awak media buserpresisi bertanya terjadilah tanya jawab hingga menyampaikan ke awak media tolong sampaikan ke inspektorat audit Dana desa di tahun 2023 keseluruhan nya ujar nya ke awak media Buserpresisi beserta rekan saya dari Jajaran Wartawan Indonesia,penyalahgunaan Dana Desa kepala desa di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyalahgunaan Dana Desa merupakan tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi pidana. Ditempat yang berbeda dan halaman berbeda tepat nya hari ini, Kepala desa paye munje Junaidi Ketemu awak media buserpresisi beserta rekan saya sebagai saksi nya mengatakan dia , memberikan uang Honor guru Paud tersebut RP. 9700.000 serta menyampaikan kepada awak media buserpresisi beserta rekan awak media Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) supaya Lampirkan surat laporan nya ke kantor bupati, awak media menjawab "" oke pak junaidi hingga berita ini di tayangkan. Sabtu 18 januari 2025 tepat nya, Kutacane Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Informasi Penyaluran Dana Desa
2023
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 19 Desember 2024
Rp. 761.307.000
Pagu
Rp. 761.307.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 307.592.100 40.40
2 Rp 228.392.100 30.00
3 Rp 225.322.800 29.60
Detail data penyaluran
Pembinaan RT/RW Rp 13.000.000
3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan Rp 13.200.000
3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan Rp 11.800.000
3291 - Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan Rp 2.500.000
Lain-lain sub bidang kepemudaan dan olahraga Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 11.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 3.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 3.000.000
Pembinaan Lembaga Adat Rp 7.200.000
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Rp 5.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.500.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 7.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 8.000.000
Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) Rp 7.000.000
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Rp 8.000.000
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 5.280.000
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 8.000.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 14.400.000
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 11.250.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 3.078.000
Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Rp 205.200
Pemasangan/Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dijalan Desa/Fasilitas Umum Milik Desa Rp 77.095.000
Pembangunan/Rehab/Peningkatan Pengerasan TPJ , TPT dan Plengsengan Milik Desa Rp 100.858.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 1.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 6.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 14.200.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 27.320.800
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 19.200.000
Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao Rp 152.000.000
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 112.820.000
Keadaan Mendesak Rp 79.200.000 real Realisasi Anggaran Dana Desa Paye Munje, 2023, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, Di baca dari aplikasi Jaringan Pencegahan korupsi.
Narasumber Syah Putra Peliput MHD SABRI.
0 comments:
Posting Komentar