Indramayu, Buserpresisi.com - Sidang perdana Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, ia dihadapkan pada dakwaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Terdakwa diduga mengalihkan dana dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke rekening pribadinya antara 2014 hingga 2023," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa dana tersebut tidak hanya disimpan dalam rekening pribadi, tetapi juga digunakan untuk membeli aset seperti tanah dan properti, yang kemudian didaftarkan atas nama Panji, keluarganya, dan orang-orang terdekatnya. "Sebagian dari dana tersebut juga digunakan untuk melunasi utang pribadi Panji Gumilang di bank J Trust, mencapai puluhan miliar," kata Eko.
Panji Gumilang menanggapi dakwaan tersebut dengan menyatakan keberatannya. Ia berencana mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan. "Dakwaan tersebut tidak sesuai, dan saya akan ajukan eksepsi nanti," ujarnya setelah sidang. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sidang tersebut ditunda karena adanya libur panjang pekan depan, seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba. Selain Panji, dakwaan juga menyebutkan keterlibatan istri dan anaknya dalam kasus ini. "Tugas Penuntut Umum adalah membuktikan keterlibatan mereka dalam persidangan," ujar Adrian.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan dana yayasan oleh Panji Gumilang, salah satu tokoh pesantren terbesar di Indonesia. Kini, Panji harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindakannya yang dinilai merusak kepercayaan masyarakat. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar