Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara,Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkap...

Postingan Populer

Jumat, 31 Januari 2025

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara,Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar sabu yang bernama S Alias Cang (41). Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Rabu, tanggal 29 Januari 2025, sekitar pukul 17:00 WIB

Sebelumnya, Opsnal Sat Narkoba telah berhasil menangkap tersangka lain, yaitu MS, pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024, sekitar pukul 19:00 WIB di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 46,19 gram yang akan dijual oleh tersangka MS. Selama pemeriksaan, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka S alias Cang tgl 08 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wib untuk diedarkan.

Dengan informasi ini, Sat Resnarkoba mengeluarkan Panggilan ke satu namun Sdr S Alias Cang tidak memenuhi Panggilan ke mudian mengeluarkan panggilan ke dua kali ke Alamat Sdr S Alias Cang di Desa Lauser Kec Ketambe Kab Aceh tenggara namun Sdr Cang tidak memenuhi Panggilan penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Kemudian Sat Resnarkoba Polres Aceh tenggara Pada tanggal 17 Juli 2024 mengeluarkan DPO ( Daftar Pencarian Orang) kepada S Alias Cang sekitar kurang lebih 6 ( enam bulan ) Sat Resnarkoba Polres Aceh tenggara berhasil menangkap tersangka S Alias Cang , dan ianya mengakui telah menyuruh tersangka MS untuk menjual sabu tersebut. Tersangka S Alias Cang telah diamankan dan diserahkan ke Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika. MHD SABRI

0 comments:

Posting Komentar