Bangka Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungaiselan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian.
Kali ini, lima (5) pria warga Dusun Sinar Jaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diamankan atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian.
"Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para pelaku.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto, S.H., langsung bergerak ke lokasi di Dusun Sinar Jaya pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Tim berhasil mengamankan lima terduga pelaku tanpa perlawanan," jelas IPTU Erwin pada Sabtu (18/1).
Kelima pelaku yang telah diamankan adalah MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya satu unit timbangan merek Cahaya Adil, tiga (3) buah loding, satu (1) unit sepeda motor RX King, satu (1) unit mobil merek Gremax, satu (1) egrek, satu (1) arco, dan sekitar 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian.
"Kami mendapati para pelaku sedang berada di kediaman mereka beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana.
Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Erwin.
Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Diperkirakan kerugian yang diderita korban mencapai jutaan rupiah akibat pencurian tandan buah segar (TBS) dan peralatan pendukung panen sawit.
"Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam membantu polisi.
Kami mengapresiasi informasi yang diberikan sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan.
Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," tambah IPTU Erwin.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka.
Dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah," tutup IPTU Erwin.
Sumber Humas Polres Bangka Tengah.
0 comments:
Posting Komentar