Polsek Depok mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial SP (18) asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Pelaku beraksi di Apotek Surabaraja, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (10/1/2025) kira-kira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Depok, AKP Afandi, mengatakan, tersangka SP tertangkap tangan sedang mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Apotek Surabraja. Bahkan, tersangka SP kedapatan menggunakan kunci T untuk membuka kunci setang sepeda motor korbannya.
"Aksi tersangka SP terpergok petugas sekuriti di sekitar lokasi kejadian. Sehingga langsung diamankan, dan diserahkan kepada petugas kepolisian. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Selasa (14/1/2025).
Ia mengatakan, saat beraksi tersangka SP yang berperan sebagai eksekutor juga turut mengajak rekannya yang berperan sebagai joki. Namun, hingga kini joki tersebut masih dalam pengejaran petugas, dan identitasnya juga telah dikantongi.
Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Diantaranya, sepeda motor milik korban berikut surat-suratnya, kunci T, mata kunci, pakaian, helm, dan lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, kami juga masih mengembangkan kasusnya, dan termasuk memburu tersangka lainnya," ujarnya.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar