Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara, Rabu 22 Januari 2025, tepat nya Desa Ngkran, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, provinsi Aceh. Sehubungan dengan ada nya pendidikan Formal dan non formal, Di sinyalir Pendidikan Formal oleh Pimpinan yayasan Darul Hikmah Idwar Sanjaya, S.Pd, M.Pd. Mengatakan"" Untuk mendirikan yayasan pendidikan Darul Hikmah saya telah memenuhi beberapa syarat dan prosedur, di antaranya: ""
Memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai modal awal yayasan,serta saya ( Idwar Sanjaya) juga telah
Membuat akta pendirian yayasan di kantor notaris,
Mengajukan permohonan status badan hukum kepada Menteri Hukum dan HAM, Dengan Nomor Menkumham : AHU 001388.AH.01.04. Tahun 2023. Serta dengan ada nya berita ini Saya "",
Mengumumkan akta pendirian yayasan di Tambahan Berita Negara Republik Indonesia,serta menyatakan kontak @gmail.Com, terhadap link kemendikbud Republik Indonesia ,
Dia juga menerangkan telah melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendirikan yayasan Darul Hikmah Pendidikan, Sosial dan Agama : Berupa yang telah di lengkapi :
Fotokopi KTP dan NPWP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus yayasan,
Fotocopy bukti kepemilikan atau sewa domisili yayasan Darul Hikmah,
Surat Pengantar RT dan RW sesuai domisili yayasan Darul Hikmah,
Surat yang menyatakan persetujuan pendirian yayasan dari struktur organisasi,
Surat pernyataan tempat kedudukan yayasan,
Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan Darul Hikmah,
Surat pernyataan pendirian mengenai keabsahan kekayaan awal,
Yayasan Darul Hikmah adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan pendidikan,"" ujarnya.
Kemudian di tempat yang sama dan halaman tak berbeda , Idwar Sanjaya juga,
mengatakan"",Undang-Undang yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem pendidikan Nasional Undang-Undang ini di sebut UU Sisdiknas. UU Sisdiknas menjadi landasan hukum untuk pengelolaan pendidikan di Indonesia Undang-Undang ini juga mengatur tentang : Konsep pendidikan yang demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif serta masyarakat cukup berperan dalam pendidikan, tanggung jawab pendanaan pendidikan, sesuai dengan ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, izin penyelenggaraan pendidikan, ujarnya. Narasumber Idwar Sanjaya, S, Pd, M.Pd. Peliput MHD SABRI.
0 comments:
Posting Komentar