Pihak Polda Babel Diharap Tindak Tegas Pengedar Dan Penjual Rokok ILegal Merek Oris.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

"Cuci Tangan, Sebelum Makan” Pesan Babinsa Kepatihan Wetan Dalam Bantu Pendistribusian Makan Bergizi di SDN Kepatihan

Surakarta - Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Budiono membantu pelaksanaan pendistribusian Maka...

Postingan Populer

Senin, 27 Januari 2025

Pihak Polda Babel Diharap Tindak Tegas Pengedar Dan Penjual Rokok ILegal Merek Oris.



Pangkalpinang, - Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kota Pangkalpinang. Kali ini, rokok merk ORIS yang diproduksi di U.A.E dan tidak memiliki stiker cukai beredar luas di pasar lokal. Beredarnya rokok ilegal ini tidak hanya merugikan industri rokok nasional, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.



Menurut penelusuran awak media, rokok merk ORIS tanpa cukai dibandrol dengan harga Rp 18.000,- hingga Rp 20.000,- per bungkusnya. Rokok tersebut dapat ditemukan di berbagai toko kelontong dan warung di seputaran Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang.




Pemilik Toko kelontong yang menjual rokok tersebut mengaku bahwa rokok merk ORIS diperoleh dari seorang sales rokok yang berdomisili di Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan. Namun, yang menjadi perhatian adalah bahwa rokok tersebut tidak memiliki stiker cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa rokok tersebut beredar tanpa membayar cukai. Beredarnya rokok merk ORIS tanpa cukai dapat berdampak negatif terhadap industri rokok nasional. Industri rokok nasional yang telah membayar cukai dan memenuhi regulasi yang berlaku dapat merasa dirugikan dengan adanya rokok impor yang tidak membayar cukai.

"Kami khawatir bahwa peredaran rokok merk ORIS tanpa cukai dapat merugikan industri rokok nasional," kata salah satu pengusaha distributor rokok nasional.

Pihak berwenang perlu melakukan upaya penindakan terhadap peredaran rokok merk ORIS tanpa cukai. Selain itu, pihak berwenang juga perlu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok merk ORIS yang tidak memiliki stiker cukai.

"Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dan mendukung industri rokok nasional," kata seorang penikmat rokok.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli rokok dan memastikan bahwa rokok tersebut memiliki stiker cukai yang valid. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal dan mendukung industri rokok nasional.

0 comments:

Posting Komentar