Pasal 15 Ayat(2)Huruf d Angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 28 Hari Tidak Masuk Kerja Dalam 1 Tahun Terus-Menerus Di Pecat, Camat Badar Agara Diduga Jarang Masuk Kantor28 Januari 2025

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi

Buserpresisi ll Kutacane Aceh Tenggara, Redelong, 30 Januari 2025 – Mayat seorang wanita yang dikubur dalam tanah ditemukan oleh...

Postingan Populer

Rabu, 29 Januari 2025

Pasal 15 Ayat(2)Huruf d Angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 28 Hari Tidak Masuk Kerja Dalam 1 Tahun Terus-Menerus Di Pecat, Camat Badar Agara Diduga Jarang Masuk Kantor28 Januari 2025

Buserpresisi ll Kutacane AcehTenggara, Sehubunga dengan adanya provinsi Aceh , Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara, maka Pemerintahan Kabupaten aceh tenggara mengatakan perlengkapan seyokgiya serta seperti Kabupaten kota .

Kabupaten Aceh Tenggara ini terdiri dari 385 desa dan 16 kecamatan, salah satunya adalah kecamatan Badar yang juga termasuk titik sentral kota yang melintasi jalan Kabupaten kota,  

Camat Badar Nawar Dugaan jarang masuk kerja(kantor) Ketika awak media sering kali datang kekantor camat tersebut,dan ketemu dengan wakil camat dia " mengatakan bahwa camat badar nawar tidak ada di tempat ujarnya ke awak media 
Buserpresisi, 

JDIH KEMENKO BIDANG KEMENTRIAN DAN INVESTASI Informasi Hukum Infografis PNS Tidak Masuk Kerja Dijatuhkan Hukuman Disiplin 22 September 2021, 

JDIH Marves-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendatangani peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 31 Agustus 2021. 

Peraturan Pemerintah (PP) ini mencabut 2 PP terdahulu yaitu PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pemberantasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PP ini menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin bagi PNS merupakan hukuman yang di jatuhkan untuk PNS yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan disiplin PNS.

Sanksi di antara nya mulai dari sangsi ringan hingga sangsi yang berat, sanksi itu di antaranya di kenakan kepada PNS yang Absen tanpa alasan yang sah secara,""pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PSN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (Sepuluh) hari kerja," bunyi pasal 15 ayat (2) huruf d angka 4 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 Tahun , juga akan di pecat .Namun, pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.

Selain pemecatan, adapun sanksi-sanksi yang lainnya berupa penurunan satu tingkah lebih rendah selama 12 hari bagi PNS yang lolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari kerja dalam setahun. 

Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang lolos kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25-27 hari kerja dalam setahun. 

PP ini harus diperhatikan dengan baik oleh PNS di Pemerintahan pusat ataupun di pemerintah Daerah di karenakan Pemerintahan akan menjatuhkan sanksi tegas yang sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 ini.

Di tempat yang berbeda dan halaman yang sama imbas Pilkada Serentak 2024 lalu, Camat Badar, Aceh Tenggara (Agara), inisial NF, SE yang diduga jarang masuk kantor akhirnya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat luas.

Selain jarang masuk kantor juga Camat Badar mendapat sorotan tajam dari masyarakat, hal tersebut Aktivis LIRA, M Saleh Selian mengaku kecewa terhadap perilaku Camat Badar katanya saat dimintai tanggapannya, Selasa (28/1).

Menurutnya, camat jarang masuk kantor itu contoh yang buruk. “Kita juga sudah mendapat informasi bahwa camat jarang masuk kantor, dalam satu minggu bisa dihitung dengan jari,” ungkap Saleh.

Pada hari kerja, yaitu Senin–Jumat, Camat Badar kabarnya lebih sering berada di rumah. ”Sebagai warga Aceh Tenggara saya kecewa. Camat yang sekarang tidak disiplin, jarang ngantor, dan kurang kooperatif pula,” ucapnya.

M Saleh Selian mengungkapkan, belum berhasil mendapat informasi apa alasannya namun dia menyebutkan kantor camat setiap hari seperti tidak ada aktivitas itu merupakan salah satu dampak dari seringnya camat tidak ada di kantor.

”Staf dan pegawai kecamatan datangnya sering telat, pulangnya lebih awal. Kedisiplinan pegawai menurun drastis. Kita harap ada perhatian dari aparat penegak disiplin ASN,” katanya.

Sebab, jika kebiasaan camat jarang masuk kantor dibiarkan, ini bisa merugikan warga Aceh Tenggara utamanya warga Kecamatan Badar. ”Pegawai kurang disiplin. Akibatnya, pelayanan tak maksimal,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Badar Aceh Tenggara, Nawar Fika, SE saat dihubungi Waspada.id Selasa (28/1) melalui selulernya mengatakan, “benar bang hampir dua minggu sebelumnya kita tidak masuk kantor itu dikarenakan membawa adik sakit. Ini bapak lagi lagi sakit-sakitan,” singkatnya. (MHD SABRI)

0 comments:

Posting Komentar