Kepolisian Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Di Bangka Tengah.

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Polresta Cirebon Bacakan Asmaul Husna Usai Apel Pagi, Ciptakan Suasana Harmonis di Lingkungan Kepolisian

Cirebon – Setelah melaksanakan apel pagi, Polresta Cirebon menggelar pembacaan Asmaul Husna, yaitu 99 nama-nama Allah yang penuh...

Postingan Populer

Kamis, 02 Januari 2025

Kepolisian Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Di Bangka Tengah.



Bangka Tengah – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku berinisial JI (29), warga Desa Kereta Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis.

Kapolres Bangka Tengah Akbp Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri, menjelaskan kronologis kejadian.

 "Kasus ini bermula pada 12 Januari 2024, ketika korban, saudara Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku dengan alasan meminjam untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan," terangnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Kapolsek Simpang Katis Iptu Beni Fernanda, S.H. menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Simpang Katis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Nicco Faturrahman, S.H., langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. 

"Pada tanggal 31 Desember 2024, kami berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Desa Simpang Katis tanpa perlawanan," tambah Iptu Beni.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 7802 KI beserta dokumen terkait. 

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Katis untuk proses penyidikan lebih lanjut" Ungkap Kapolsek Simpang katis. 

Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar