Bangka Selatan, Desa bukit terap kecamatan kecamatan Tukak Sadai, Praktik pembelian dan penampungan biji timah ilegal bukan rahasia umum bagi masyarakat Bangka Belitung meskipun sudah sering menjadi target pemberantasan oleh Aparat Penegak Hukum( APH).keberadaan sindikat- sindikat para mafia timah ini justru yang mendukung para penambang timah ilegal semakin meraja Lela dan susah untuk di brantas sepenuhnya dan secara langsung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan semakin besar.
Baru-baru ini tim awak media dalam perjalanan menuju pelabuhan sadai tanpa sengaja mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar desa bukit terap, adanya praktik pembelian dan penampungan biji timah dalam jumlah besar yang di lakukan oleh oknum warga sebut saja H.HERMAN di kediamanya, menurut keterangan sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya, Diduga H.HERMAN adalah pemain lama di desa ini sekaligus ada Big Bosnya sebagai penyandang dana.
Dari hasil keterangan warga yang tidak mau dipublikasikan namanya tim awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi tepatnya di kediaman H.HERMAN, tim awak media menemukan Diduga ada gudang di belakang rumahnya, di gudang tersebut diduga digunakan tempat penyimpan biji timah ilegal dan gudang pupuk buat sawit supaya terkesan mengelabui adanya kerjaan ilegal dirumahnya.
Tim awak media kembali mengali informasi dari mana biji timah ilegal ini didapat kepada sumber yang tidak mau di publikasikan nama, sumber mengatakan biji timah ini di pasok dari kaki tangan H.HERMAN dari dusun 2 (dua) desa kepoh kecamatan Toboali,nama Bujing pun di sebut-sebut salah satu pemasok biji timah ilegal. perlu diketahui Bujing selalu membeli biji timah kepada para penambang didepan rumahnya setiap malam.
Hingga berita ini tayang tim awak media dalam dalam upaya konfirmasi ke pihak H.HERMAN dan KAPOLRES Bangka Selatan AKBP. T.NUGROHO, Terkait praktik pembelian dan penampungan biji timah ilegal, Jika praktik ilegal ini dibiarkan akan semakin banyak lagi para mafia-mafia timah di Bangka Belitung dan akan merugikan para pelaku usaha resmi yang membayar pajak kepada negara.untuk itu pihak Aparat Penegak Hukum( APH) segera menindak para kolektor-kolektor yang ilegal.
( Tim)
0 comments:
Posting Komentar