Team Tarsius Reborn Presisi telah mengamankan pelaku secara tanpa hak membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam yang di pimpin oleh BRIPKA ANGKY KOAGOW, di depan sekolah SMK N 2 BITUNG kel.Bitung Barat Dua,Kec.Maesa kota bitung. Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 wita.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku menyampaikan bahwa sajam tersebut sengaja dibawahnya untuk berjaga jaga karena dia akan pergi ke Kota Manado.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut.
Pelaku akan di kenakan dengan undang undang darurat, yang berbunyi: Membawa senjata tajam adalah perbuatan tindak pidana melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun.
L.I.79/F.M.89
0 comments:
Posting Komentar