Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja di Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas, mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. 9 Desember 2024 pukul 16.30 WIB
Setibanya di lokasi petugas melihat seorang pria, yang berdiri di depan halaman rumah. Ketika anggota kepolisian mendekat, pria tersebut tampak menyembunyikan sesuatu di genggaman tangan kanan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut, yang diketahui berinisial Z (46) warga setempat. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja yang disembunyikan oleh pria tersebut.
Tidak berhenti di situ, anggota kepolisian melanjutkan pemeriksaan di sekitar rumah dan menemukan satu plastik berisi 27 bungkus ganja yang tersembunyi di semak-semak. Kepada petugas, Z(46) mengakui bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Tenggara, untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengonfirmasi bahwa petugas berhasil mengamankan 30 bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, dengan total berat brutto 40,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp 8.000 (Delapan ribu rupiah).
Tersangka Z(46) di jeratkan Pasal 111 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 , ancam 5 sampai 20 tahun penjara.
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna proses hukum lebih lanjut "ujarnya. (MHD SABRI)
0 comments:
Posting Komentar