PT Futai Sulut Dituding Abaikan Pengelolaan Limbah, DLH dan Aparat Dikecam Warga Tanjung Merah

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Peringati Hari Ibu, Himpaudi Indramayu Gelar Lomba Lukis Anak PAUD di Taman Cimanuk

Indramayu, Buserpresisi.com – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Himpaudi (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) Kabupa...

Postingan Populer

Rabu, 11 Desember 2024

PT Futai Sulut Dituding Abaikan Pengelolaan Limbah, DLH dan Aparat Dikecam Warga Tanjung Merah


BITUNG, Sulawesi Utara – Warga Kelurahan Tanjung Merah kembali menyuarakan protes keras terhadap PT Futai Sulawesi Utara yang dinilai abai dalam pengelolaan limbah cair di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tanjung Merah. Kekecewaan masyarakat ini memuncak hingga memaksa mereka mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Bitung untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan aparat penegak hukum (APH). -Rabu, (11/12/2024).



Perwakilan warga membawa berbagai bukti pencemaran berupa dokumen, foto, dan hasil observasi, termasuk beberapa surat kesepakatan yang telah dibuat bersama PT Futai, DLH, Polsek Matuari, Camat Matuari, Lurah Tanjung merah dan masyarakat yang terdampak.  Ironisnya, kesepakatan tersebut dinilai hanya formalitas karena tidak pernah ditindaklanjuti. Pencemaran yang diduga dilindungi oleh oknum pejabat ini disebut telah terjadi berulang sejak Januari 2024.

Menurut warga, perusahaan terus mengingkari janjinya untuk membangun sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Bahkan, perusahaan diduga menggunakan metode pembuangan limbah yang merusak lingkungan, seperti menggali lubang tanpa perlindungan sehingga limbah meresap ke dalam tanah. Sementara itu, DLH yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penindakan, dianggap masa bodoh dan gagal menjalankan fungsinya sebagai alat negara.

PT Futai merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Bitung, yang seharusnya diawasi oleh Perusahaan Daerah Membangun Sulut Hebat. Namun, menurut warga, pengelola KEK tak pernah terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan di kawasan strategis tersebut.

Warga juga menuding aparat penegak hukum tidak berbuat banyak meski pelanggaran lingkungan ini jelas-jelas melanggar Undang- Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 60 UU tersebut melarang pembuangan limbah tanpa pengolahan, dengan ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 104.

"Masyarakat berharap,
DLH Kota Bitung harus segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap operasional PT Futai dan memastikan keberadaan IPAL sesuai dengan regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, DLH harus berani memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha. Aparat penegak hukum juga perlu segera menindak pelanggaran pidana lingkungan yang terjadi.

Perusahaan Daerah Membangun Sulut Hebat harus lebih aktif dalam mengawasi perusahaan di kawasan KEK. Standar pengelolaan limbah di KEK harus diperketat untuk mencegah dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan.RDP di DPRD Bitung diharapkan menjadi forum yang efektif untuk menyelesaikan konflik ini. Semua pihak, termasuk PT Futai, DLH, pengelola KEK, dan masyarakat, harus terlibat dalam dialog transparan untuk mencapai solusi jangka panjang.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan implementasi UU PPLH dan peraturan daerah terkait. Pembangunan IPAL harus menjadi syarat mutlak sebelum perusahaan beroperasi, dan pelanggaran harus ditindak secara tegas. Investasi Ramah Lingkungan, Bukan Perusak Lingkungan,

Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, investasi yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat tidak dapat dibenarkan. 

Pemerintah Kota Bitung, DLH, dan aparat penegak hukum harus memastikan perusahaan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

Warga Tanjung Merah berharap perjuangan mereka menjadi momentum bagi pemerintah, untuk memperkuat komitmen dalam melindungi lingkungan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat terdampak.

L.I.79

0 comments:

Posting Komentar