Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Tim Pra Porprop & Sirkuit 4 Panahan Jawa Tengah Jalani Seleksi Dari PERPANI Kota Surakarta

Surakarta – Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) Kota Surakarta menggelar seleksi internal, di lapangan Panahan Ardadedali di Desa Papahan,...

Postingan Populer

Kamis, 12 Desember 2024

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane


Buserpresisi II Kutacane AcehTenggara, Pada hari Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari petugas Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, mengenai seorang pria yang menitipkan plastik berisi makanan kue untuk seorang tahanan di lapas tersebut. Saat petugas Lapas memeriksa plastik tersebut, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus kue.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung menuju Lapas Kelas II B Kutacane untuk memverifikasi kebenaran informasi dan memastikan bahwa barang yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu. Setelah menerima barang bukti, petugas juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di pintu masuk Lapas dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yang mengantarkan narkotika tersebut.
Pelaku, yang diketahui sempat dipanggil oleh petugas Lapas, melarikan diri begitu mengetahui bahwa dirinya sedang dicari. Pelaku pun tidak pulang ke rumah selama sekitar dua minggu. Namun, pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Desa Gumpang Jaya, Kecamatan Babussalam. Anggota Satresnarkoba langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan pelaku yang diketahui bernama RP (21), warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
RP mengakui bahwa dia adalah orang yang mengantarkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II B Kutacane pada 23 November 2024. Setelah itu, RP dibawa ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening seberat 0,18 gram, tujuh bungkus kue makanan ringan, dan satu jaket warna hitam. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini"""ujarnya. (MHD SABRI)

0 comments:

Posting Komentar