Peringati Hakordia Sedunia 2024 : SMSI Indramayu Datangi Kejari Indramayu Adukan Dugaan Korupsi

Media Buser Presisi

Media Buser Presisi
Ungkap Fakta Melalui Berita

Berita Terkini

Bidan dan PNS Ditangkap Polisi Karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Aceh Tenggara

Seorang bidan berinisial N (50) dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S (48) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Ace...

Postingan Populer

Senin, 09 Desember 2024

Peringati Hakordia Sedunia 2024 : SMSI Indramayu Datangi Kejari Indramayu Adukan Dugaan Korupsi

Indramayu - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Indramayu mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Laporan ini mencuat terkait pengelolaan dana sebesar Rp4,7 miliar yang dialokasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) untuk sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, gedung, serta perencanaan di 8 bidang.

Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Indramayu. Ia menyoroti fakta bahwa dari total anggaran Rp4,7 miliar, sekitar Rp1,7 miliar belum diselesaikan atau dibayar kepada Kas Daerah oleh beberapa penyedia jasa.

"Dalam laporan ini, kami merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan proyek dengan kontrak yang telah disepakati. Kami berharap Kejaksaan Negeri Indramayu dapat segera menindaklanjuti temuan ini," ujar Ihsan setelah menyerahkan berkas pengaduan di Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/12/2024).

Ihsan mengungkapkan beberapa temuan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran APBD Indramayu 2022, antara lain:

1. 16 Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi yang tidak sesuai kontrak senilai Rp830.047.925,89.
2. Pekerjaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Dinas PUPR yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp33.193.814,41.
3. Pekerjaan Belanja Modal Bangunan dan Gedung di empat SKPD yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp770.951.679,80.
4. 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp2.291.602.651,38.
5. Belanja Modal untuk Biaya Personil Pekerjaan Jasa Konsultansi pada dua SKPD yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp30.150.000,00.

Ihsan menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 serta Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010, setiap temuan hasil pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Pihak yang mengabaikan kewajiban ini, tambah Ihsan, bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif.

"Harapan kami, semoga momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini bisa menjadi titik awal untuk Kejaksaan Negeri Indramayu menindaklanjuti laporan kami. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dan masyarakat," tegas Ihsan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum, menyambut baik laporan SMSI Indramayu dan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Menurut Arief, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut jika terdapat alat bukti yang cukup.

"Kami akan memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada bukti yang cukup, kami tidak akan ragu untuk melakukan penahanan terhadap para pelaku korupsi, meskipun tidak harus menunggu momentum 9 Desember," jelas Arief, merespons permintaan agar Hari Antikorupsi Sedunia dijadikan momentum penindakan.

Kajari Arief menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Indramayu memiliki komitmen kuat dalam menangani kasus-kasus yang merugikan negara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBD Indramayu 2022.

Dengan adanya laporan ini, SMSI Indramayu berharap penegak hukum dapat segera bertindak untuk mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Ihsan juga menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang.

"Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami berharap momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini bisa menjadi titik balik bagi penegakan hukum di Indramayu dan memberi efek jera bagi para pelaku korupsi," pungkas Ihsan.

Laporan dugaan korupsi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Indramayu. Semoga, dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, praktik-praktik korupsi dapat diminimalkan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah kembali terjaga. (Wira Hadiyono)

0 comments:

Posting Komentar