Indramayu – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, menggelar penyuluhan tentang hukum perdata dan sengketa lahan dalam kawasan hutan. Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor KPH Indramayu pada selasa, 17 Desember 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan petugas Perhutani mengenai pentingnya pemahaman hukum terkait dengan sengketa lahan di kawasan hutan.
Hadir dalam kegiatan ini Administratur KPH Indramayu, Cecep Suryaman beserta jajaran, serta Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Indramayu, Reni Wulandari, bersama timnya.
Dalam sambutannya, Cecep Suryaman mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari MoU yang telah ditandatangani antara Perhutani dan Kejari Indramayu. Perhutani bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan seluas 40.741,76 hektar, yang tersebar di enam Bagian Hutan di Kabupaten Indramayu.
"Penyuluhan ini sangat penting bagi KPH Indramayu dan seluruh jajaran, karena menyangkut masalah hukum perdata yang berkaitan langsung dengan sengketa lahan yang sering dihadapi dalam pengelolaan kawasan hutan," ujar Cecep.
Sementara itu, setelah memberikan materi penyuluhan, Reni Wulandari mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Perhutani Indramayu yang telah mempercayakan Kejari Indramayu sebagai narasumber dalam acara tersebut.
"Kami berharap kegiatan ini bermanfaat bagi seluruh peserta, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum perdata, serta dapat membantu Perhutani dalam menyelesaikan permasalahan konflik lahan dalam kawasan hutan," pungkas Reni.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan yang lebih baik bagi petugas Perhutani, sekaligus memperkuat upaya penyelesaian sengketa lahan yang mungkin timbul di masa depan, demi kelestarian dan pengelolaan hutan yang lebih efektif. (Wira)
0 comments:
Posting Komentar